Sebagian Jamaah Telah Bayar Dam
Ringkasan:
Makkah (Humas)- Sebagian jamaah haji Indonesia termasuk jamaah provinsi Riau telah melaksanakan pembayaran Dam, ada yang melalui mukimi atau lokasi pemotongan hewan adapula yang melalui Bank. Untuk kloter 16 Embarkasi Riau (BTH), secara keseluruhan telah membayar DAM melalui mukimi, dan enam orang m...
Makkah (Humas)- Sebagian jamaah haji Indonesia termasuk jamaah provinsi Riau telah melaksanakan pembayaran Dam, ada yang melalui mukimi atau lokasi pemotongan hewan adapula yang melalui Bank. Untuk kloter 16 Embarkasi Riau (BTH), secara keseluruhan telah membayar DAM melalui mukimi, dan enam orang melalui Bank Raj`i.
Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Selasa (1/11) via seluler menyebtukan, sejumlah jamaah haji Indonesia yang sudah berada di Makkah sudah mulai mengunjungi tempat- tempat pembelian dan pemotongan hewan di Kota Makkah, bahkan ada ada yang sudah menyembelih hewan.
"Dam adalah denda bagi para jamaah haji karena melakukan pelanggaran beberapa ketentuan saat melaksanakan haji. Pembayaran Dam ini bisa dilakukan sebelum wukuf maupun sesudah wukuf," jelas Asyari.
Ia menambahkan Dam berarti darah (mengalirkan darah hewan untuk membayar denda haji), terdapat dua jenid Dam, yaitu Dam nusuk atau dam yang dikenakan bagi orang yang mengenakan haji Tamatu atau haji Kiran (sesuai ketentuan ibadah) dan Dam Isa` ah yaitu dam yang dikenakan bagi jamah yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan.
"Sebenarnya selain dam, bagi yang melanggar ihram dapat membayar dengan fidyah/kifarat. Tapi pada umumnya jamaah haji Indonesia khususnya Provinsi Riau selalu membayar dam dengan menyembelih hewan atau membayar," ungkap Asyari. (msd)