Batam (Inmas)- Satu Jemaah Calon Haji (JCH) yang wafat bulan Juni 2018 lalu asal Kabupaten Kuantan Singingi berhasil dilakukan pelimpahan. Jemaah yang wafat atas nama Impun
Jamal (80th) berhasil dilimpahkan ke ahli waris yakni atas nama Zamriadi Impun Jamal (47th).
Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau H. Erizon Efendi, S.Ag. M.Pd, Jumat (27/7/208) di Embarkasi Batam mengatakan, JCH yang dilimpahkan asal Kuansing visanya telah keluar sehingga dapat diberangkatkan bersama Kloter 8 BTH yang akan terbang ke Medinah pada 27 Juli 2018 sekitar pukul 09. 00 WIB.
Lebih lanjut Kabid PHU yg saat ini memantau keberangkatan jemaah Riau di Embarkasi
Batam menjelaskan proses pelimpahan ini merupakan realisasi dari Kebijakan
Kemenag RI yang tertuang dalam Kepdirjen PHU nomor 142 tahun 2018.
“Alhamdulillah proses pelimpahan jemaah wafat di Riau sudah dilakukan sehanyak 3 orang, yakni 1 asal Kuansing, 1 Bengkalis dan 1 asal Pelalawan. Yang dari Kuansing sudah selesai dilakukan dan akan
diberangkatkan pagi ini, sementara untuk dua jemaah pelimpahan yang lainnya masih dalam proses dan akan di berangkatkan pada kloter berikutnya,” jelas Erizon.
Menurutnya, untuk proses pelimpahan dilakukan di Kemenag RI Jakarta, setelah berkas dari daerah
dinyatakan lengkap maka Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau akan melakukan
verifikasi, setelah verifikasi disetujui pusat maka jemaah yang menerima
pelimpahan akan di panggil ke Jakarta untuk dilakukan pelimpahan dan input data
di Subdit Pendaftaran Haji Kemenag RI.
“Proses pelimpahan
hingga visa selesai memakan waktu sekitar 1 bulan, dan kita berharap 2 JCH
pelimpahan yang lain bisa segera tuntas visa nya dan bisa diberangkatkan
bersama kloter lain di BTH,” harapnya. (nik/mus)