Riau (Inmas)- Seorang dewan hakim pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) harus bekerja professional dan bersikap objektif, sehingga nilai yang didapatkan peserta musabaqah sesuai dengan hasil yang ditampilkan dalam lomba.
Dr Hj Umi Khusnul Khatimah M Ag, didampingi Kasi MTQ Kanwil Kemenag Riau H Mas Jekki Amri, Selasa (31/10/2017) saat menjadi nara sumber Orientasi Peningkatan Mutu dan Kualitas Hakim MTQ Provinsi Riau Tahun 2017 dengan materi tentang Tahfizh dan Tafsir dalam Teknik Penilaian pada MTQ mengatakan, LPTQ harus tegas memberikan sanksi pada hakim yang “bermain” dalam memberikan penilaian.
“Secara prinsip selama perhakiman itu dilakukan berdasarkan objektifitas maka pelaksanaan MTQ akan berjalan dengan baik. Seluruh hakim harus berlaku jujur dan berfikir maju kedepan, karena hasil penilaian adalah penentu peserta yang terbaik yang akan menjadi utusan pada ajang yang lebih besar,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas MTQ dan STQ dari tahun ketahun, LPTQ terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan musabaqah. Dan penyempurnaan buku pedoman MTQ juga telah dilakukan berdasarkan hasil keputusan Musyarwarah Nasional LPTQ pada tahun 2016.
“Untuk itu, seluruh Provinsi di Indonesia harus menyesuaikan aturan perhakiman sesuai dengan keputusan yang sudah disepakati secara nasional, diantaranya ada perubahan poin- poin item penilaian pada cabang musabawah, tilawah, tafsir dan beberapa cabang lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip musabaqah dilaksanakan atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan yaitu peraturan, pedoman dan kesepakatan. Adil dan merata untuk semua peserta, dan nilai diberikan sesuai dengan apa yang ditampilkan. (mus/jon/faj)