Dumai (Inmas) - NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika. Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Psikologi, Prof. Dr. Hairunas, M.Ag, pada acara Pemberian Intervensi Penyalahgunaan Narkoba dan Melakukan MoU di Aula MAN 1 Kota Dumai hari Selasa (06/08/2019).
Lebih lanjut dikatakan sebagai seorang Islam teristimewa peserta yang mengikuti acara ini, harus mengetahui tentang bahaya dari Narkoba itu sendiri. Selain itu Narkoba dalam fatwa MUI, dikatakan haram karena dapat membahayakan.
Usai menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Narasumber Fakultas Psikologi UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (Arief)