0 menit baca 0 %

Saksikan Pemberkatan Pernikahan Masal, Kasubdit Penyuluhan Kemenag RI Terharu

Ringkasan: Saksikan pemberkatan pernikahan, Kasubdit Penyuluhan Kemenag RI terharu.Meranti (Inmas) - Kasubdit Penyuluhan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Budha Kementerian Agama RI Paniran, S.Ag., M.Si., M.Pd.B merasa ikut terharu ketika menyaksikan pemberkatan perkawinan massal umat Budha yang diselenggara...

Saksikan pemberkatan pernikahan, Kasubdit Penyuluhan Kemenag RI terharu.

Meranti (Inmas) - Kasubdit Penyuluhan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Budha Kementerian Agama RI Paniran, S.Ag., M.Si., M.Pd.B  merasa ikut terharu ketika menyaksikan pemberkatan perkawinan massal umat Budha yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggara Budha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Jumat (27/02/2017) di Balai Sosial Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi.

Perasaan haru tersebut disampaikan Paniran karena melihat puluhan bahkan ratusan pasangan suami isteri melakukan pemberkatan perkawinan secara massal. Paniran juga menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang dilaksanakan sekarang sering diundur pelaksanaannya dan baru hari ini bisa menghadiri kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Paniran mengharapkan agar pasangan yang telah diberkati bisa menjaga perkawinannya dengan baik. Menurut Paniran, seorang suami harus selalu jujur dengan istrinya dalam semua hal, begitu juga sebaliknya seorang isteri juga harus jujur kepada suaminya.

Menurut Paniran, perkawinan  Agama Budha harus dilaksanakan sesuai Agama Budha yaitu dengan Pandita. Perkawinan tersebut dilakukan di tempat ibadah (vihara) atau ditempat lainnya. Menurutnya, perkawinan sah menurut agama belum tentu sah menurut pemerintah. Oleh karena itu harus diurus administrasi dan lainnya agar sah dan diakui negara.

Paniran juga menjelaskan tentang perceraian di Agama Budha, menurutnya di Agama Budha perceraian boleh dilakukan akan tetapi tidak dikehendaki kecuali kalau sudah kepepet dan menemui jalan buntu.

Dalam penjelasannya, Paniran juga memaparkan Pancasila Buddhis yaitu berjanji tidak boleh membunuh, berjanji tidak boleh mencuri, jangan melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak benar, jangan berbohong dan menghindari narkoba. Diakhir penjelasannya, Paniran berharap para pasangan mendapatkan keberkahan dari perkawinannya.

Setelah mengikuti kegiatan di Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi, Paniran beserta yang lainnya juga akan menghadiri kegiatan serupa di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan Desa Beting di Kecamatan Rangsang Pesisir. (zieah).