0 menit baca 0 %

Saifunnajar: Hukum Islam Up To Date dan Fleksibel

Ringkasan: Riau (Inmas)- Hukum Islam bersifat up to date dan fleksibel sesuai kondisi zaman, karena sumbernya adalah Al Qur'an yang selalu terjaga sepanjang masa, bukan hanya hurufnya tetapi juga hukum yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut ditegaskan Kasubbag Hukum dan KUB Drs H Saifunnajar MH di dampingi...

Riau (Inmas)- Hukum Islam bersifat up to date dan fleksibel sesuai kondisi zaman, karena sumbernya adalah Al Qur'an yang selalu terjaga sepanjang masa, bukan hanya hurufnya tetapi juga hukum yang terkandung di dalamnya.

Hal tersebut ditegaskan Kasubbag Hukum dan KUB Drs H Saifunnajar MH di dampingi H Griven H Putra S Ag M Ag, Selasa (16/5/2017) saat menjadi narasumber pada Workshop Penyuluhan Administrasi Hukum dan Peraturan Perundangan di Ayola First Point Hotel Pekanbaru, yang menyampaikan materi berjudul Reaktualisasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia.

Saifunnajar mengungkapkan, kedudukan Al Qu'an merupakan sumber hukum Islam utama dan pertama. Keisitimewaan hukum Islam berkembang menjawab persoalan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari- hari, sesuai dinamika masyarakat.

"Hukum Islam itu berlaku sejak dulu, sekarang dan masa mendatang. Jika seorang Islam telah menerima Islam sebagai agamanya, maka ia akan menerima otoritas hukum islam terhadap dirinya terlepas dari taat atau tidaknya," ,jelasnya.

Ia menambahkan, banyak argumen yang menjelaskan keutamaan hukum Islam, seperti argumen hukum untuk Islam adalah abadi karena konsep hukum yang bersifat otoriter, ilahiyah, absolute dan tidak memperbolehkan perubahan dalam dalam konsep-konsep atau intitusi-intitusi hukum. Sebagai konsekuensi logis dari konsep ini, maka sangsi yang diberikannya bersifat ilahiyah, karenanya tidak bisa berubah. Hukum Islam adalah abadi karena sifat asal dan perkembangan dalam periode pembentukannya, menjauhakan dari intitusi hukum dan perubahan sosial. Dan hukum Islam adalah abadi karena ia tidak mengembangkan metodologi perubahan hukum yang memadai.

Sementara teori elastisistas hukum Islam yang dipegangi oleh sejumlah ahli dalam bidang Islam seperti, Linant de Ballefonds dan mayoritas reformis serta yuris muslim, menyatakan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebagai pertimbangan maslahah.
Fleksibelitas hukum Islam dalam praktek, penekanannya pada aspek Ijtihad (independent legal reasoning), menunjukkan bahwa hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum Islam merupakan bagian integral dari syari’ah, bersifat dinamis dan relevan untuk setiap zaman dan tempat, lkal dan temporal.

Terkait wacana hukum Islam sebagai hukum yang sempurna telah memunculkan dua teori yang bertolak belakang, yaitu teori eternalitas dan teori adaptasilitas atau elastisitas. Namun pada prinsipnya hukum Islam merupakan hukum yang berdasarkan wahyu Allah dan hadits bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia. Tujuan itu diterapkan untuk mengendalikan masyarakat dengan terjaminnya hak-hak individu maupun masyarakat secara umum.

"Untuk  itu untuk tercapainya hal tersebut diatas, perlu adanya perlindungan terhadap sesuatu yang asasi, yaitu perlindungan agama,jiwa,akal, keturunan dan harta yang lebih dikenal dengan maqasid al-syari’ah. Walaupun hukum Islam didasarkan pada wahyu tetapi tidak menutup kemungkinan diperlukan adanya interpretasi atau kontekstualisasi dari ketentuan nash yang ada, dengan demikian ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan ketentuan semacam itu hukum Islam selalu up to date sesuai dengan perkembagan zaman," pungkasnya. (mus)