Meranti (Inmas)-Fiqih atau fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Secara etimologi / bahasa, fiqih artinya paham yang mendalam, pemahaman , pengertian.
Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.
Definisi fiqih menurut Imam Abu Hanifah adalah : pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak.
Sedangkan menurut Imam al Amidi fiqih adalah : ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad AlKhatib, Fiqih Islami ialah : sekumpulan hukum syari yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa fatwa sahabat, thabi in, dari fuqaha yang tujuh di Mekah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di iraq, di Bashrah dan sebagainya.
Oleh karena pentingnya pemahaman ilmu fikih ini, maka Mizan Asrori PAH Kecamatan Rangsang barat giatkan Kajian Fikih bagi jamaahmajlis ta'lim dimasjid Fisabilillah Desa Tanjung medang Kec. Rangsang, dengan pembahasan kali ini tentang dasar hukum dalam islam yang terbagi empat , yaitu : 1. Al-Qur'an, 2. Sunnah, 3. Ijma', 4. Qiyas. (Sumber Kitab Mabadiul Fiqhiyah Juz 3)
(Tim Inmas)