Batam (Humas) – PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data) mesti membuat Daftar Informasi Publik yang di up-date minimal sekali dalam enam bulan. Dan ini merupakan salah-satu tugas PPID.
Hal itu disampaikan DR Rumadi MA, Komisioner Komisi Informasi Pusat pada Bimtek Pengelolaan TIK Kementerian Agama Tahun 2014 di Hotel Panorama Regency, Batam, Rabu (23/4).
PPID juga harus percaya diri serta jangan takut disengketakan dan diintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab jika memang informasi tersebut tidak untuk konsumsi publik alias bersifat tertutup atau pribadi (private). Dan yang menentukan informasi dan data mana yang bersifat private atau public adalah atasan PPID itu sendiri. Atasan PPID itu adalah orang yang bertanggungjawab menentukan apakah data atau informasi suatu lembaga, layak atau tidak dipublikasikan ke tengah publik.
Rumadi juga menyampaikan bahwa di era keterbukaan sekarang, segala informasi itu pada dasarnya bersifat terbuka kecuali ada yang memang bersifat tertutup. Paradigma ini berbeda dengan di masa lalu yang mana setiap informasi pada badan publik itu pada dasarnya bersifat tertutup kecuali ada yang boleh dibuka. Artinya, sekarang data dan informasi badan publik lebih banyak yang dibuka daripada ditutup. Terbalik dengan di masa lampau, yang mana informasi dan data badan publik lebih banyak yang tertutup daripada terbuka untuk diakses publik.
Lebih lanjut Rumadi menjelaskan bahwa informasi yang perlu disiapkan PPID ada tiga bentuk. Pertama, bersifat tersedia setiap saat, salah-satu misalnya dokumen lelang. Kedua, informasi yang sifatnya diumumkan secara berkala. Ketiga, informasi yang sifatnya diumumkan secara serta-merta.
“Untuk itu PPID harus melakukan penataan di lembaganya dengan baik,” kata Rumadi. (ghp)