Riau (humas) - Di tengah pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
Hal ini mengacu kepada aturan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI terkait protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19, ungkap Drs H Afrialsah Lubis MPd selaku Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau.
Aturan itu sudah diterima Kanwil Kemenag Riau dalam bentuk Surat Edaran Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal oleh seluruh Kanwil se-Indonesia.
Ia memastikan provinsi Riau akan melaksanakan kegiatan ini sebanyak delapan orang saja. "Kegiatan akan dipusatkan di lantai teratas atau atap Hotel Premiere Pekanbaru," sebutnya.
Diantaranya adalah Kakanwil Kemenag Riau, Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau, Kasi Urusan Agama Islam beserta dua orang stafnya, dan tim BHR Provinsi Riau yakni perwakilan dari Pengadilan Agama Yohan, Dr Hajar Hasan Dosen Ilmu Falak UIN Suska Riau, Ketua Majelis Ulama Provinsi Riau Prof Dr Nazir Karim.
Afrialsah menyebut pelaksanakan Rukyatul hilal langsung menggunakan teropong bintang dan beberapa buah theodolit.
Tentu saja dengan mengikuti aturan, bahwa peserta kegiatan ini harus dibatasi.
“Maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Afrialsah menjelaskan dua dari 9 butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
“Insyaallah tim kami dari Urais akan melaksanakan Rukyatul hilal pada Kamis depan (23 April 2020),” ungkapnya.
Media tersebut akan langsung dilinkkan langsung dengan laptop, sambungnya.”Insyaallah pemantauan akan dilaksanakan pada pukul 16.00 petang selepas Ashar.” Sebutnya.(vera)