Indragiri Hulu (Inmas)- “Perkembangan Gerakan Magrib Mengaji sudah sangat pesat, saat ini gerakan magrib mengaji yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu masih tergabung pada TPQ, MDTA, dan MDTW. Sedangkan untuk rumah mengaji sudah berjumlah 2000 pada tiap desanya karena tidak adanya anggaran khusus yang menangani magrib mengaji secara total maka gerakan untu mengingatkan kepada masyarakat masih kurang. Tetapi kami terus berupaya untuk mendorong masyarakat mengikuti aturan perda ini dengan berkoordinasi dengan Kaur pada tiap desa, sehingga merekalah yang mengawasi gerakan magrib mengaji ini,” jelas H. Marjoni, S.Ag, Kasi Pontren Kemenag Indragiri Hulu.
Marjoni pun menambahkan, ”Alhamdulillah dengan adanya perda Kab. Inhu no. 4 tahun 2010 mengenai bebas buta aksara Al Quran bagi peserta didik SD, SMP, dan calon pengantin, mendorong pemerintah setempat untuk memberikan dana insentif 300.000/bln untuk guru di TPQ, MDTA, MDTW.”
Gerakan Magrib Mengaji yang ada di Kab. Inhu masih mengalami beberapa kendala terutama penekanan dan partisipasi aparat pemerintah dalam menertibkan masyarakat di kala waktu magrib untuk mengikuti pengajian, sehingga saat ini gerakan magrib mengaji masih berupakan himbauan kepada aksi masyarakat agar dapat melaksanakan magrib mengaji.
“Saya berharap pemerinta provinsi Riau mau mengkaji ulang Pergub mengenai Gerakan Magrib Mengaji, sehingga payung hokum pun sudah dapat menegaskan dan memberikan penekanan terhadap pemeritah kab/kota agar membuat perda setempat yang mewajibkan masyarakat melaksanakan gerakan magrib mengaji dan terkait dengan pihak yang dapat mendisiplinkan dan menertibkan perda tersebut. Selain itu dana khusus Gerakan Magrib Mengaji yang dibebankan pada dana pedesaan sehingga gerakan Magrib Mengaji ini dapat diawasi oleh Kaur pada tiap desa,” harap Marjoni. (nvm/dms)