0 menit baca 0 %

Rp.682 Juta Untuk 91 Lembaga Pendidikan Agama di Rohul

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga lembaga pendidikan agama dalam masyarakat, kantor kementerian agama kab Rohul akan memberikan bantuan operasional kepada 91 lembaga pendidikan yang terdiri dari Raudathul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Pendidikan...
Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga lembaga pendidikan agama dalam masyarakat, kantor kementerian agama kab Rohul akan memberikan bantuan operasional kepada 91 lembaga pendidikan yang terdiri dari Raudathul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Al - Quran (TPQ) dan Pondok Pesantren (ponpes) tahun 2011. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Senin (11/4) mengatakan, bantuan dimaksudkan sebagai stimulan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga keagamaan dimaksud. Menurutnya, jumlah lembaga yang mendapat bantuan RA/ BA/ Paud adalah 16 lembaga. TPQ 18 lembaga, PDTA/ MDA 43 lembaga dan ponpes 14 lembaga. Jumlah yang dapat bantuan sebanyak 91 lembaga. Masing masing lembaga mendapat bantuan Rp7,5 juta dengan total bantuan tahun Rp682.500.000. "Bantuan ini masih jauh dari cukup, baik dari sisi lembaga maupun dari sisi biaya yang diperlukan. PDTA kita saja se Rohul sebanyak 300 lembaga, yang baru bisa kita bantu baru 43 lembaga. Satu PDTA rata rata muridnya 100 orang, biaya operasionalnya sekitar 25 juta pertahun, yang bisa kita bantu baru 7,5 juta. Saya berharap agar bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik baiknya untuk keperluan operasional belajar mengajar," jelas Ahmad. Menurutnya, ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini adalah membuat proposal yang dilengkapi dengan rencana anggaran biaya (RAB), membuat surat ikatan kerja (SIK), membuka rekening di bank atas nama lembaga, dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah dana digunakan. Persyaratan tersebut dimaksudkan dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Sebab dana ini, selain harus dipertanggungjawabkan kepada bangsa dan negara, juga harus dipertanggungjawabkan kepada allah SWT. "Saya berharap agar pendidikan keagamaan dapat mencari dana tambahan, yang bersumber dari apbn, apbd dan dari masyarakat. Saya juga berharap agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana apbd untuk pendidikan keagamaan ini, sebab ini bahagian dari tugas negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga sekaligus ikut mensukseskan Rohul sebagai negeri seribu suluk," harapnya. (ash edit by msd)