0 menit baca 0 %

Rp. 33,3 M Untuk Guru RA/Madrasah Non PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Segenap guru Non PNS Raudhatul Anfhal dan Madrasah di Propinsi Riau boleh tersenyum lebar, karena Kepala Kantor Wilayah Kementeraia Agama Propinsi Riau, Drs. H. Asyari Nur, SH.MM sudah menandatangani Surat Keputusan No.078 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fu...
Pekanbaru (Humas)- Segenap guru Non PNS Raudhatul Anfhal dan Madrasah di Propinsi Riau boleh tersenyum lebar, karena Kepala Kantor Wilayah Kementeraia Agama Propinsi Riau, Drs. H. Asyari Nur, SH.MM sudah menandatangani Surat Keputusan No.078 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah atau PPS Non PNS tahun 2011. Dana Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS (STF-GNP) ini bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : 2548/025-04.2.01/04/2011 tanggal 20 Desember 2010. "Kita ingin guru madrasah non PNS dapat tenang dan nyaman dalam mendidik anak, tidak lagi memikirkan tunjungan fungsional apakah ada atau tidak. Dengan sudah ditandatangani SK tersebut maka proses selanjutnya akan mudah dilaksanakan. Tahap pertama penyaluran bantuan akan dilakukan mulai 15 April sampai akhir Juni 2011," terang Asyari, Rabu (6/4) di ruang kerjanya. Dana Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS (STF-GNP) ini yang berjumlah Rp 33.354.000.000,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta) untuk 11.118 orang, dengan kuota, Kota Pekanbaru742 orang, Kabupaten Kampar 936 orang, Bengkalis dan Meranti, 2.263 orang, Indragiri Hulu 534 orang, Indragiri Hilir 2.278 orang, Dumai 437 orang, Rokan Hulu 497 orang, Rokan Hilir, 1.916 orang, Kuantan Singingi 431orang, Kabupaten Siak 688 orang, dan Kabupaten Pelalawan 396 orang. Mekanisme penyaluran Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS (STF-GNP) , STF-GNP bagi guru RA/Madrasah atau PPS diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Sedangkan cara Pembayaran/penyaluran STF-GNP dapat dilakukan secara priodik bulanan, triwulanan, 6 bulanan atau sesuai kondisi. Nominal Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS (STF-GNP), Besar STF-GNP adalah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2011 sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh tidak dibenarkan adanya pengurangan, potongan atau pungutan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun. Kemudian tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman ini hanya berhak menerima satu porsi STF-GNP (Rp 250.000,- per bulan atau Rp 3.000.000,- dalam setahun meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah/PPs atau lebih, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi STF-GNP. Adapun Kewajiban penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS (STF-GNP), Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah atau PPS yang menjadi tempat tugasnya. Melaksanakan tugas tugas administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setiap guru RA/Madrasah atau PPS yang menjadi penerima STF-GNP wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja. (abdul)