0 menit baca 0 %

Rohul Bentuk Bakorpakem, Antisipasi Ajaran Sesat

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat (Bakorpakem) Rokan Hulu gelar rapat bersama Pemkab Rohul, TNI, Polri maupun Forkompinda dan Camat se-Rohul, Rabu (5/2/2014) yang lalu di Aula Kejari Pasirpengaraian. Rakor yang dipimpin Kajari Pasirpengaraian Syarifudin S...

ROKAN HULU (KEMENAG) Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat (Bakorpakem) Rokan Hulu gelar rapat bersama Pemkab Rohul, TNI, Polri maupun Forkompinda dan Camat se-Rohul, Rabu (5/2/2014) yang lalu di Aula Kejari Pasirpengaraian.

Rakor yang dipimpin Kajari Pasirpengaraian Syarifudin SH,MH, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. M. Munif MSi, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan H. Tengku Habrizal, Ketua MUI Rohul, Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kepala Badan Kesbangpol Ervan Ridho, Kasat Intelkam Polres Rohul, perwakilan TNI, serta seluruh Camat se-Rohul dan unsur terkait lainnya.

Pada rakor itu, para peserta rakorbanyak berikan masukan ke Ketua Bakorpakem Syarifudin, SH, MH, yang juga Kejari Pasirpengaraian.Seperti Camat Tambusai Zahrial Lutfi memberikan informasi, terkait banyaknya masyarakat yang bertanya-tanya dan heran dengan ajaran MZA, sehingga beraharap agar lembaga BAKORPAKEM bisa bergerak secepatnya.

Ketua BAKORPAKEM Syafirudin mengatakan, bahwa kehadiaran Bakorpakem yang dibentuk, bukan karena terkait adanya ajaran Majelis Dzikir Al-Hidayah (MZA) yang diduga dan dikabarkan ada menyalahi ajaran Islam.Namun BAKORPAKEM dibentuk di Rohul, karena adanya intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BAKORPAKEM di Rohul dibentuk, karena sudah kewajiban kita membentuknya di kabupoaten/kota. Apalagi di masing-masing kabupaten/kota se Indonesia harus ada BAKORPAKEM,yang nantinya bekerja untuk memantau dan mengawasi aliran sesat di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Syarifudin.

Sehingga Kajari membantah, BAKORPAKEM dibentuk karena adanya dugaan aliran sesat seperti yang dikabarkan selama ini di Rohul. Dimana Rakor yang digelar, sebagai bentuk untuk mendapatkan saran serta masukan, dari seluruh eleman yang ada. Apalagi, pihaknya tidak bisa menindak bila memang adanya ajaran sesat di Rohul, namun sifatnya lebih pada pembinaan.

Menurut Kakan Kemenag Rohul, Drs.Ahmad Supardi Hasibuan, MA usai ikuti Rakor BAKORPAKEM menyebutkan, bila memang ada aliran di tengah-tengah masyarakat yang menyalahi aturan dan ketentuan, maka itu harus diluruskan.

“Dan terkait ajaran MZA,saat ini masih bentuk laporan pengaduan (Lapdu). Dan nantinya kita akan bahas secara bersama-sama, dan barulah kita turun ke lapangan,” tegas Kakan Kemenag Rohul.

Kajari sendiri menyatakan, Rakor yang digelar BAKORPAKEM Rohul, tidak karena adanya isu ajaran sesat MZA. Namun, memang dibentuk karena memang intruksi dari Kejagung RI.

BAKORPAKEM baru terbentuk tingkat Provinsi di kejati Riau, sedangkan di tingkat kabupaten/kota baru di Bengkalis dan Rohul. Keberadaan BAKORPAKEM sifatnya bukan memvonis, namun bila memang ada ajaran yang menyalahi dari ketentuan 10 seperti yang dikatakan MUI Rohul, walaupun 1 disalahi maka kita akan melakukan pendekatan dan pembinnaan.

Jelasnya, keberadaan BAKOROPAKEM tidak ada kaitannya dengan politis, namun benar-benar karena adanya intruksi Kejagung RI agar dibentuk di kabupaten/kota se-Indonesia,“ucap kajari lagi.**(/Ash/dhel/rie)