Rokan Hulu (Inmas) - Sudah tujuh bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2016 silam, sekitar 3.000 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan guru madrasah (RA/MI/MTs/MA) tak lagi menerima bantuan hibah dari Pemkab Rokan Hulu.
Bantuan bagi lebih dari 3.000 guru MDA dan guru madrasah di Rohul macet akibat adanya aturan baru dari pemerintah pusat. Beberapa guru MDA dan madrasah mengakui di tahun sebelumnya, mereka menerima kucuran bantuan hibah dari Pemkab Rohul, yakni guru MDTA menerima Rp250 ribu per bulan, sedangkan guru madrasah menerima Rp500 ribu per bulan.
Dana hibah tersebut dikucurkan oleh Pemkab Rohul dan disalurkan melalui Kas Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, dan disalurkan langsung ke masing-masing rekening guru madrasah. Sedaangkan Guru MDTA dibayarkan melalui kantor Camat.
Kakan Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan membenarkan bila bantuan hibah dari Pemkab Rohul tidak diterima lebih dari 3.000 guru MDA dan madrasah tujuh bulan terakhir. Ia mengungkapkannya, selama tujuh bulan bantuan hibah tidak bisa dicairkan, menyusul keluarnya peraturan baru dari pemerintah pusat, mengenai dana hibah atau bantuan sosial tidak bisa dibayarkan berturut-turut setiap tahun.
Meski demikian, sambung Ahmad Supardi, bantuan hibah bagi ribuan guru MDTA dan guru madrasah akan dirubah sistem penganggarannya, yakni jadi dana rutin dimasukan di APBD Perubahan Rohul 2016.
Setelah sistem anggaran dirubah jadi dana rutin, tambah Ahmad Supardi, sistem penyaluran juga berubah. Pemkab Rohul akan salurkan langsung bantuan ke rekening masing-masing guru MDTA dan madrasah. "Jadi sistem penyalurannya tidak lagi melalui Kas Kantor Kemenag Rokan Hulu nanti," ungkapnya.
Ahmad Supardi menerangkan, di tahun sebelumnya, Pemkab Rohul anggarkan bantuan Rp6 miliar untuk 2.000 guru MDTA. Sedangkan bantuan untuk lebih dari 1.000 guru madrasah dianggarkan Rp6,5 miliar.
Ahmad Supardi ingatkan seluruh guru MDA dan madrasah di Rohul tidak risau. Diakuinya, pembayaran bantuan rutin akan dirapel menjadi 12 bulan."Dulunya dibayar per bulan. Bila sudah dirubah, pencairan bantuan dilakukan satu tahun sekali," pungkasnya.
Untuk itu, mari kita berdoa kepada Allah SWT, semoga pak Plt Bupati Rohul H Sukiman dan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, terbuka hatinya untuk tetap memberikan bantuan kepada 3 ribuan orang guru MDTA dan Guru Madrasah, yang penghasilan bulannannya dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) Rohul. *Ash*