Riau (Inmas) - Penyebaran Wabah Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir. Pemerintah Provinsi Riau melalui
Gubernur Riau telah menetapkan Provinsi Riau sebagai wilayah zona merah
penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut cukup berpengaruh pada
dunia Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama di Provinsi Riau
Oleh karena itu Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang menaungi Pendidikan Agama,
Madrasah dan Pendidikan Kegamaan menetapkan Pertama
Memperpanjang masa proses pembelajaran dirumah sampai tanggal 29 Mei 2020, Kedua. Menginstruksikan kepada seluruh
Madrasah baik RA, MI, MTs, MA dan Pendidikan Keagamaan Islam Diniyah
(Formal/PDF dan non-Formal/Diniyah Takmiliyah/LPQ) dan Pondok Pesantren (satuan
dan penyelenggara pendidikan dibawah Pondok Pesantren) untuk belajar dirumah
sampai batas waktu yang sudah ditentukan, Ketiga
Memanfaatkan Hasil Kerjasama Penyediaan Platform Pembelajaran Online,
secara maksimal untuk membantu siswa/santri dalam proses belajar Masa Tanggap
Darurat Pandemi Covid-19, Keempat, Memaksimalkan
pembelajaran secara on-line melalui pembelajaran E- Learning, Kelima, Mengikuti pembelajaran melalui
siaran TVRI sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau terus mengimbau dan mengingatkan masyarakat terutama orang tua siswa dan
santri meskipun waktu belajar di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020, aktifitas
tetap harus mengacu pada protokol yang sudah ditetapkan, siswa belajar dengan
panduan guru masing-masing dengan menggunakan aplikasi online yang tersedia. Waktu
belajar dirumah bukan waktunya untuk mudik atau berliburan. Hanya perpindahan
proses belajar mengajar dari secara manual menjadi online. Ini diupayakan untuk
mencegah dan memberantas penyebaran Covid – 19 semakin luas. (ana)