0 menit baca 0 %

Rentan, Penyuluh Harus Kuasai Materi

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas) –Penyuluh Agama sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ku...

Rokan Hulu (Inmas) –Penyuluh Agama sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka.

Dengan demikian, kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunto Darussalam, Efriadi, S Ag, Jum’at (22/1) di ruangk kerjanya mengatakan, setiap penyuluh agama khususnya Penyuluh Agama Non PNS secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.

Selain itu, Penyuluh Agama Islam Non PNS harus berdomisili pada kecamatan setempat, tidak boleh dari Kecamatan lain, sehingga bisa menjalankan tugas secara maksimal sesuai dengan amanat yang telah diembankan.

“17 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS kita letakkan ninimal 1 perdesa sehingga ketika masyarakat tersebut ada keperluan penyuluh kita bisa bekerja dengan cepat. Dan ada 3 hal yang harus dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS, yaitu melaksanaan pembinaan bidang majelis taklim atau TPQ secara berkelanjutan, membantu pembinaan ke-Agamaan di lokasi penyuluhan dan membantu KUA terhadap pembinaan keagamaan,” pungkasnya. (r. taher)

edit: mus