Riau (Humas) – Selama mengikuti seleksi peserta rekrutmen Petugas Haji Daerah wajib menjaga ketenangan dan ketertiban. Kedua peserta harus menjaga kerahasiaan jawaban dan dilarang untuk menshare. Kemudian peserta tidak dibolehkan menggunakan HP dan alat komunikasi lainnya apalagi laptop. Dan tidak boleh bertanya selain kepada petugas atau panitia.
Demikian tata tertib yang dibacakan oleh Kasi Bina Haji dan Avodkasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau dihadapan seluruh peserta, Selasa (07/03).
Rahmat Suhadi MPd menyampaikan sejumlah sanksi yang diberikan kepada peserta.
“Jika melanggar akan ada sanksi dari mulai teguran oleh pengawas sampai kepada pembatalan sebagai peserta oleh panitia,“ sebutnya.
Dikatakannya adapun intuk materi seleksi adalah test kompetensi dan test wawancara.
“Untuk Test kompetensi ini ada 100 soal dengan waktu yang tersedia 60 menit. Dari jam 09.00- 10.00 WIB,” ujarnya.
Sementara untuk sesi wawancara akan dilaksanakan usai pelaksanaan test kompetensi.
“Ada yang di ruangan ini aula lantai II bersama Plt Karo Kesra Pemprov Riau Sofuan Muhajir, kedua aula mini Kakanwil yang akan diwawancara oleh Kabid PHU H Darwison MA dan di aula Kabag Tata Usaha Erizon Efendi SAg MPd,” rincinya.
Masing masing penguji akan menguji peserta dari empat kabupaten.
Pada akhir arahan, Rahmat jebolan Magister UNJ tersebut mengurai tata tertib lainnya pada seleksi petugas haji daerah (PHD) periode 1441H/ 2020.
Pertama, peserta pada seleksi kali ini yang diusulkan pemkab/kota yang berjumlah dua kali lipat dari quota dari formasi yang sudah dipilih maisng2 kab/kota.
Kedua, peserta seleksi wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai dan mengisi daftar hadir yang sudah disediakan panitia.
Terakhir peserta wajib mengikuti materi seleksi melalui test kompetensi dan test wawancara.(vera)