Pekanbaru
(Inmas). Pemberlakuan syarat pengurusan
penerbitan paspor untuk haji khusus dan umroh adanya rekomendasi dari kemenag
kab./kota Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh
Kemenag Kota Pekanbaru, H. Defizon, S.Kom di ruang kerjanya. Kamis (04/05).
Selama
bulan April 2017 Kemenag Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 167 rekomendasi
untuk pengurusan paspor haji khusus dan umroh, meningkat lebih 200 %
dibandingkan bulan Maret 2017 yang hanya 53 rekomendasi. Adapun rekomendasi
bulan April 2017 diberikan kepada Jemaah yang tergabung kedalam 25 travel/ biro
perjalanan haji khusus dan umroh. Adapun rincian rekomendasi umroh
dikeluarkan yang terbanyak adalah: PT. Silver Silk Tour & Travel 37,
PT. Arminareka Perdana 30, PT Muhibbah
Mulia Wisata 21, Riau Wisata Hati 12, PT
Musafir Tour & Travel 9, PT. Sela Expres Tour 7, PT. Nadwa Mulia Utama 7,
PT Arofah Travel Mandiri 5, PT Edipeni Tour & Travel 5, PT Penjuru Wisata
Negeri 5, PT Bumi Minang Pertiwi 4, PT. Grand Darussalam 3, PT Nur Rima Al
Waali 3, PT PDA Tigi Maaya 3, PT Qiblat Wisata 3, PT Amanah Travel Medan 2, PT
Glogal Acces 2, PT. Nur Ramadhan 2, PT.
Asia Mandiri Wisata Islami, Aziziah Anugrah Wisata, Joe Pentha Wisata, Krakatau
Citra Indonesia, Labbaika Tour, Raya Madiri, Riad Travel masing-masing 1
rekomendasi.
“Kepada travel haji khusus dan umroh agar
dapat menunjukkan izin yang masih berlaku dan surat keterangan dengan tanda
tangan asli oleh pihak/pengurus travel yang bersangkutan “ Himbau Defizon.
Kenapa harus asli ?
“ Karena kita menemukan
beberapa travel mengeluarkan surat keterangan dengan tanda tangan discan yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan”, ujar
Defizon.
Ia juga menghimbau agar
masyarakat memilih travel yang mempunyai izin dalam melakukan umroh atau haji
khusus yang masih berlaku. Kalau tanpa izin, Kemenag tidak akan mengeluarkan
rekomendasi. (Idris)