Rokan Hilir (inmas) - Senin (20/03/2018) yang lalu, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir H. Agustiar melantik serta melaksanakan pengambilan sumpah kepada 14 orang kepala KUA sekaligus ditauliyah sebagai wali hakim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dimaksudkan sebagai realisasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam PMA tersebut pada bab 2 pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala KUA adalah tugas tambahan dan dijabat oleh penghulu. Sedangkan pada ayat 2 bahwa KUA bukan lagi jabatan struktural. Artinya Kepala KUA hanya yugas tambahan yang dijabat oleh pejabat fungsional yakni penghulu.
Acara pelantikan dihadiri oleh Kepala Subbag TU, seluruh Kasi dan Penyelenggara serta seluruh ASN Kantor Kemenag Rokan Hilir. Bertindak sebagai Rohaniawan Kasi Bimas Islam H. Mejemuk, saksi 1 H. Sakolan dan saksi 2 H. Hasbullah.
Pejabat yang dilantik sebanyak 14 orang, terdiri dari Muzakir, S.Ag Ka KUA Kec. Bangko, Usman, S.Ag Ka. KUA Kec. Tanah Putih, Sugeng Syafriadi, S.HI Ka. KUA Kec. Kubu, Ucok Indra, S.Ag Kec. Rimba Melintang, Mukhlis, S.Ag Ka. KUA Kec. Bagan Sinembah, Khairul, S.Ag Ka. KUA Kec. Pujud, Firdaus, S.Ag Ka. KUA Kec. Pasir Limau Kapas, Muhammad Nurdin, S.HI Ka. KUA Kec. Sinaboi, Nurlan, M.Ag Ka. KUA Kec. Bangko Pusako, Mahmudin, S.Ag Ka. KUA Kec. Simpang Kanan, Ahmad Asyura, S.Ag Ka. KUA Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Syamsul Tabris, S.Ag Ka. KUA Kec. Batu Hampar, Hasnuddin Ritonga, S.HI Ka. KUA Kec. Pekaitan dan Drs. Panusunan Ka. KUA Kec. Kubu Babussalam.
Usai pelantikan, Kepala Kankemenag Rohil H. Agustiar dalam arahannya menekankan, agar semua pejabat di lingkungan Kementerian Agama khususnya Kabupaten Rokan Hilir dapat memperhatikan secara serius tentang masalah budaya kerja. “Tugas penghulu yang juga perlu diperhatikan yang selalu mendapat sorotan saat ini adalah tentang gratifikasi. Untuk itu perlu disikapi dengan seksama agar tidak muncul permasalahan. Jalani tugas sebagai Ka. KUA sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas.
Lebih lanjut H. Agustiar mempertegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas menjadi penghulu amatlah berat, apalagi diberi tugas tambahan untuk memimpin KUA. Oleh sebab itu kita harus amanah dan bersinergi dengan pihak terkait seperti dengan Camat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan, Baznas dan BWI. Kepala KUA jangan hanya mengurus pernikahan saja. (Nsh)