0 menit baca 0 %

Ratusan Guru Madrasah Siak Ikuti rapat Teknis Verifikasi Data Impassing

Ringkasan: Siak (Inmas) – Guru Merupakan pendidik yang menjadi tokoh, panutan bagi peserta didik dilingkungannya. Oleh karena itu, Guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Ungkapan diatas disampaiakan Kepala Kantor Kementerian Agam...

Siak (Inmas) – Guru Merupakan pendidik yang menjadi tokoh, panutan bagi peserta didik dilingkungannya. Oleh karena itu, Guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

Ungkapan diatas disampaiakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom saat memberikan arahan pada guru Madrasah yang mengikuti rapat teknis verifikasi data impassing Guru Madrasah dari tingkat RA, MI, MTs dan MA dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak, Selasa (25/10/16) di Aula kantor kemenag Siak.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 170 Orang Guru Madrasah yang telah memiliki Impassing. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni dari jam 09.00 – 12.00 WIB tahap pertama, pukul 13.00 – 16.00 WIB tahap kedua. Hal ini dilakukan karena Aula yang digunakan mempunyai kapasitas yang terbatas.

Dalam arahannya, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak meminta kepada Seluruh guru Madrasah yang telah lulus sertifikasi untuk mengikuti prosedur yang berlaku, demi ketertiban dan kelancaran pembayaran tunjangan Profesi Guru yang akan diusulkan pada periode ini. Ia juga berharap kepada Kasi Pendis dan staf pengelola sertifikasi Guru Madrasah agar benar-benar teliti dalam memahami peraturan yang berlaku mengenai tunjangan sertifikasi Guru tersebut. “ Jika Guru yang bersangkutan tidak memenuhi jam mengajar dalam mata pelajaran yang ia emban atau guru tersebut jarang masuk, tolong jangan di usulkan tunjangan Profesinya” Sebut Kakankemenag

Sementara itu, Kasi pendidikan Islam Drs. H. Nursya menjelaskan secara mendetail tentang teknis pembayaran tunjangan sertifikasi bagi Guru yang telah lulus sertifikasi. Dihadapan para Guru yang menghadiri rapat tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat teknis ini, agar guru yang bersangkutan yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku bisa menerima informasi secara langsung mengenai apa saja yang harus dipersiapkan dalam pengusulan pencairan tunjangan tersebut. Bila kewajiban bapak/ibu telah terlaksana, maka Kami selaku administrator atau tim yang telah di tunjuk untuk memverifikasi data bapak dan ibu, akan mengajukan usulan pencairan tunjangan profesi jika telah terpenuhi segala persyaratan yang bapak/ibu sampaikan kepada Kami. “Ungkap Nursya”