0 menit baca 0 %

RAT KPRI Kanwil Kemenag Riau TB 2009 Berjalan Alot

Ringkasan: Pekanbaru, 23/4 (Humas)- Jalannya Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2009 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang dipimpin oleh Mahyudin berjalan alot, meskipun akhirnya dapat diselesaikan sesuai waktu, Kamis (22/4).
Pekanbaru, 23/4 (Humas)- Jalannya Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2009 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang dipimpin oleh Mahyudin berjalan alot, meskipun akhirnya dapat diselesaikan sesuai waktu, Kamis (22/4). Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan antara lain membubarkan kepengurusan lama (2006-2009) dan membentuk kepengurusan baru (2009-2012), serta menyetujui neraca dan anggaran pendapatan dan belanja yang telah berjalan dengan beberapa catatan. Di antara permasalahan yang menjadi perdebatan hangat adalah pengalokasian pinjaman yang tidak proporsional di antara anggota. Artinya bagian terbesar alokasi pinjaman, hanya dinikmati oleh segelintir anggota saja, sedangkan sisa pinjaman yang jumlahnya sangat kecil mesti dibagi-bagi kepada banyak orang, sehingga ada anggota yang tidak bisa meminjam sama sekali. Hal itu diakui oleh Pengurus Koperasi lama, dan untuk itu akan coba kita benahi. Diupayakan agar ke depan menetapkan standar kelayakan peminjaman dan besarnya dana yang bisa dipinjam, demikian tegas Mansyur selaku Ketua Koperasi. Permasalahan yang sama juga diaminkan oleh Afnimalia, salah seorang anggota pengurus lain. Selama ini koperasi menerima simpanan dana penyertaan dari pihak lain, sehingga apabila mereka menarik dananya secara sepihak akan mengurangi dana tersedia yang bisa dipinjamkan. Oleh karena itu ke depan, dalam masalah penyertaan dana harus diatur melalui ketentuan tersendiri yang mengikat. Ada juga masalah lain yang cukup menjadi beban pengurus yaitu pengembalian pinjaman yang macet. Ini adalah akibat dari tidak adanya standar kelayakan peminjaman, apakah meminjam hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumtif ataukah untuk menambah modal usaha. Kalau menambah modal usaha, tentunya harus menyertakan agunan yang bisa dipertanggungjawabkan apabila nanti tersendat dalam melunasi hutang. Disamping itu harus ada standar kelayakan gaji dan besarnya nominal maksimal yang bisa dipinjamkan, tegas Jalaluddin salah seorang anggota. Sementara itu Ahmad Supardi Hasibuan dan Jasri mempersoalkan tata cara pelaporan pertanggungjawaban pengurus yang dinilai terlalu ringkas dan hanya menampilkan hal-hal yang baik saja. Justru hasil pemeriksaan Pengawas Koperasi seolah mengiyakan segala laporan yang dibuat pengurus, tutur Ahmad. (as).