0 menit baca 0 %

RAPAT TIM ZONA INTEGRITAS KEMENAG ROKAN HULU

Ringkasan: Pasir Pengaraian (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu semenjak ditetapkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.H.Tarmizi Tohor,MA sebagai salah satu Kantor Kemenagpercontohan di Provinsi Riau untuk menjadi wilayah Zona Integritas bebas korupsi dan wilayah bebas bersih melayani (W...

Pasir Pengaraian (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu semenjak ditetapkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.H.Tarmizi Tohor,MA sebagai salah satu Kantor Kemenagpercontohan di Provinsi Riau untuk menjadi wilayah Zona Integritas bebas korupsi dan wilayah bebas bersih melayani (WBK/WBBM) diminta seluruh pegawai Kemenag Rokan Huluuntuk serius menanggapinya, demikian diungkapkan H.Zulkifli,S.Ag,M.Pd.I sebagai Ketua TIM PP ZI WBK/WBBM diaulaKemenag Rohul, senin 27 Juli 2015

Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk mewujudkan hal tersubut maka  H.Zulkifli bentuk 3 tim untuk mendukung terrealisasinya Zona Integritas tersebut dimikian diungkapkan beliau dihadapan seluruh peserta rapat  tersebut, yang dihadiri oleh KAsi Bimas Islam H. Rusli. S. Ag. M. Sy, Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Syahruddin, M. Sy Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Elfalisman. S. Ag, Penyelenggara Syariah H. Marthillevi Saleh, S. Ag. M. Sy dan Penyelenggara Kristen Jernih Simatupang, S. Pd serta seluruh anggota Tim ZI tersebut. H.Zukkifli menegaskan untuk seluruh Tim yang telah dibentuk agar memberikan secara tertulis hasil yang telah dicapai dan kendalanya, salah satu hasil yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam yaitu Pernikahan yang dilakukan oleh seluruh KUA yang berada di Rokan Hulu yaitu sebanyak 16 KUA telah melaksanakan Pernikahan sesuai dengan PP No.48 Tahun 2014, dalam kesempatan tersebut Urusan Kepegawaian (UP) yang berada di bawah Subbag Tata Usaha menyebutkan bahwa semua pelayanan di subbag Tata Usaha tidak dipungut biaya (Rp.0,-) gratis.

Adapun hasil rapat yang diputuskan oleh Pimpinan rapat H.Zulkifli yaitu:1. agar semua pekerjaan dikerjakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)2. di Kantor Kemenag di buat Banner tentang menu pelayanan kepada Masyarakat yang tidak dipungut biaya (Rp.0,)3. seluruh KUA di buat Banner tentang menu pelayanan kepada Masyarakat yang tidak dipungut biaya (Rp.0,)4. Agar seluruh KUA dibuat kotak pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan5. di Kantor Kemenag agar diadakan nomor pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan

Selanjutnya Kasubbag Tata Usaha menegaskan agar seluruh Tim yang dibentuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan Kemenag Rokan Hulu bisa menjadi wilayah Percontohan diprovinsi riau sebagai wilayah bebas korupsi wilayah bebas bersih melayani (WBK/WBBM) pungkasnya. (Amin_koteng) R.Taher.

 

(edit:vera/diah)