0 menit baca 0 %

Rapat Tim Supervisi dan Verifikasi Berkas Pengadaan CPNS 2019 Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)-  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Subbagian Ortala dan Kepegawaian menggelar rapat koordinasi Tim Supervisi dan Verifikasi Berkas Pengadaan CPNS 2019 dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau bertempat di ruang kerja Subbagian Ortala dan Kepegawaian, Ju...

Riau (Inmas)-  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Subbagian Ortala dan Kepegawaian menggelar rapat koordinasi Tim Supervisi dan Verifikasi Berkas Pengadaan CPNS 2019 dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau bertempat di ruang kerja Subbagian Ortala dan Kepegawaian, Jumat (20/12/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian H Edi Tasman S Ag M Si ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tim verifikasi mengenai pelaksanaan seleksi CPNS agar dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan Surat Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-8733/J/B.II.2/KP.00.2/12/2019, Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil Seleksi Adminitrasi termasuk untuk pengadaan CPNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau pada Senin (16/12/2019).

Seperti yang diketahui pembukaan pendaftaran Online CPNS Tahun 2019 di Kementerian Agama dimulai dari 15 November sampai 30 November 2019 dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019.

Menurut salah satu anggota dari Tim Verifikasi, pelamar CPNS Tahun 2019 berjumlah sebanyak 3.878 pelamar.  Pelamar yang Lulus  atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.623 dan Tidak Lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.255.

Adapun  penyebab pelamar TMS seperti Surat Lamaran tidak tulis tangan tinta hitam, tanggal surat lamaran tidak 15 s/d 30 November 2019 , tidak ada tanggal pada surat lamaran, isi surat lamaran,ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, surat pernyataan narkoba dan penempatan tidak sesuai dengan contoh dan lainnya.

Berbeda dengan penerimaan CPNS Tahun  2018 pada tahun ini pelamar  yang Tidak Lulus atau TMS diberi waktu untuk masa sanggah selama 3 hari (17-19/12/2019). Pada masa sanggah ini pelamar dapat menyanggah hasil seleksi yang dilakukan oleh tim verifikasi.

“Pada sanggahan pelamar tidak dapat mengubah data ataupun dokumen unggahan pelamar, sanggahan akan diterima apabila kesalahan berupa human eror dari tim verifikasi. Pelamar bisa menyanggah hasil seleksi administrasi melalui situs sscn.bkn.go.id  yang tersedia menu sanggahan” ungkap anggota tim verifikasi.

“Tim sudah menerima sebanyak 750 sanggahan dari 1.255 yang TMS, dan ini merupakan hal penting untuk menentukan sanggahan bisa diterima atau tidak. Kita harus hati-hati dan teliti sebelum memberikan keputusan sanggahan. Panitia akan mengumumkan pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada tanggal 27 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https;//sscasn.bkn.go.id”, jelas Edi. (mega/andri)