0 menit baca 0 %

Rapat Teknis dan Orientasi Petugas Operator SISKOHAT se-Indonesia Untuk Rekrutmen Petugas Haji 2019, Ini Materinya !

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam rangka Rekrutmen Petugas haji 2019, Kementerian Agama Pusat sedang menyelenggarakan Rapat Tekhnis dan Orientasi Petugas Operator SISKOHAT (Sistem Komputer Haji Terpadu) . Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kabid PHU dan Kasi Pembinaan Haji  dan JFU Siskohat Kanwil Kemenag Provin...

Riau (Inmas)- Dalam rangka Rekrutmen Petugas haji 2019, Kementerian Agama Pusat sedang menyelenggarakan Rapat Tekhnis dan Orientasi Petugas Operator SISKOHAT (Sistem Komputer Haji Terpadu) . Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kabid PHU dan Kasi Pembinaan Haji  dan JFU Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi, tak terkecuali Kemenag Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid PHU H Erizon Efendi dan  Kasi Pembinaan Haji H Abdul Wahid. Rapat ini berlangsung darI tanggal 6-8 Pebruari 2019 di Hotel Borobudur Jakarta. Hadir sebagai pemateri Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag RI H Khoirizi H Dasir.

Dalam Pemberian Orientasi, yang ditujukan kepada Kabid PHU, Kasi Pembinaan Haji dan JFU Sisikohat, diantaranya membahas tentang Alternatif metode seleksi apakah akan menggunakan metode non ilmiah dan atau metode ilmiah, atau keduanya.

Khoirizi mencontohkan misalnya dengan surat lamaran, ijazah dan transkrip nilai, surat keterangan / referensi, penampilan. Ataukah dilaksanakan juga berdasarkan analisa yang cermat.

Dikatakannya untuk memperoleh petugas yang berkompetensi dengan penempat yang tepat. Misalnya berdasarkan prestasi kerja, kebutuhan sistematis, dan berdasarkan Undang-Undang.

Pada kesempatan itu Tujuan Rekrutmen Petugas Haji dipaparkan sebagai berikut,

1. Menjamin memperoleh petugas haji yang berqualifikasi dan kompeten  

2. Menjamin tersedianya petugas haji yang berkualitas dan memiliki komitmen

3. Menjamin kebutuhan petugas berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja

4. Menjamin mendapatkab petugas sesuai dengan the right man in the right place.

5. Memperlakukan peserta secara adil dan meminimalisir diskriminasi.

Lebih lanjut dalam materinya Khoirizi mengulas upaya rekrutmen ini diperkuat oleh dasar hukum, sebagai berikut

1. Undang-undang no. 13 tahun 2008

2. Peraturan Pemerintah no. 79 tahun 2012.

3. Peraturan menteri agama no. 13  tahun 2018.

4. Keputusan Direktur Jendral PHU no. 17 tahun 2019.

Jenis-jenis petugas yang dibutuhkan, sbb:

1. PPIH Aran Suaidi (non kloter)

2. PPIH yang menyertai jamaah (kloter)

3. PPIH pendukung di Arab Saudi (tenaga musim)

4. PPIH embarkasi dan non embarkasi

Yang terakhir membahas bagaimana peningkatan layanan 2019, perihal

1. Jarak yang dilayani bus shalawat.

2. Penggunaan AC di tenda Arafah

3. Penerapan sistem zonasi akomodasi di mekkah.

4. Penambahan URINOIR di Maktab..

Demikianlah point-point materi yang disampaikan Direktur Bina Haji dalam orientasi pada kehiatan rapat untuk sementara, yang dapat diiinformasikan.(Vera)