Kampar (Inmas) –Rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H/ 2020 M, menghasilkan 10 keputusan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda, Kab. Kampar Drs H Yusri MSi, didampingi Assisten II Ahmad Yuzar, Ketua MUI Kampar Dr H Mawardi MS, Lc MA, Kakan Kemenag Kampar yg diwakili Kasi Bimas Islam H Maswir MA, Dan para undangan lainnya, hari rabu (15/04/2020) diruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kemudian Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19), Rapat yang berlangsung cukup a lot tersebut menghasilkan 10 keputusan. 10 keputusan tersebut berbentuk himbauan.
Adapun isi dari 10 keputusan tersebut diantaranya : Menghimbau seluruh umat Islam agar memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdo’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, membaca Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu dan Sholat Witir, memperbanyak infaq/sedekah dan wakaf serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah wabah COVID-19.
Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti Kenduri, Berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan, Mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. (Ags/Usm/Mjs)