Pekanbaru (Inmas) - Komisi 8 Pansus B, Pemda Siak, dengan fasilitator Kankemenab Kab. Siak mengadakan konsultasi ke Kanwil Kemenag Prov. Riau dalam hal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggara Haji dengan konteks biaya domestik, dilaksanakan di Ruang Rapat Ka.Kanwil Kemenag Prov. Riau, Hari Selasa (6/9).
Kedatangan rombongan dari Siak ini langsung diterima oleh Pgs. Ka.Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Mahyudin, MA, didampingi oleh Kabid PHU, Drs. H. M. Aziz, MA beserta Kasi Pemberdayaan Haji dan Umrah, Drs. H. Asril. Pada kesempatan ini agenda yang akan dibahas yaitu Rancangan Peraturan daerah Kab. Siak perihal biaya domestik Haji yang sebenarnya sudah dibantu oleh pemerintah daerah selama beberapa tahun ini.
"Bantuan pemerintah yang selama ini sudah diberikan kepada JCH mengenai bantuan biaya domestik masih berupa kebijakan anggaran dan belum memiliki payung hukum yang menegaskan adanya bantuan ini. Maka dari itu, kami datang ingin mengkonsultasikan mengenai bantuan ini yang akan dijadikan Perda Kab. Siak sehingga bantuan ini mendapatkan kejelasan hukum," jelas Ismail, SH sebagai Ketua Tim Pansus B Komisi 8 DPRD Kab. Siak
Lebih lanjut Ismail mengutarakan beberapa poin yang akan dijadikan Ranperda Kab. Siak yaitu pemberian seragam haji, transportasi lokal PP, Konsumsi JCH selama diembarkasi, biaya manasik, dan porter barang.
Pada kesempatan yang sama, Pgs. Ka.Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Mahyudin, MA menjelaskan, " Beberapa daerah di Riau ini sudah ada yang memberikan bantuan kepada JCH terutama pada biaya domestik, tetapi hanya sebagian kecil yang sudah memiliki perda mengenai masalah ini. Saya sangat apresiasi tehadap pemerintah Siak yang akan menggagas Ranperda Haji."
Penjelasan ini pun ditambahkan oleh Kabid PHU, Drs. H.M Azis, MA, MM, "Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2008 pada ayat 35 menjelaskan bahwa biaya transportasi daerah merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah. Maka dirasa sudah sangat pas dengan pembicaraan hari ini yang membahas mengenai Ranperda Siak yang diharapkan dapat diwujudkan dalam waktu dekat."
Saat berita ini diturunkan diskusi mengenai Perda Kab. Siak mengenai Penyelenggaraan Haji ini masih berlangsung alot dengan pembahasan mengenai batasan-batasan permasalahan yang bisa dijadikan perda sesuai undang-undang yang berlaku. (nvm/imus)