Pekanbaru
(Inmas). Biaya pelaksanaan manasik haji
sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen
PHU), begitu juga dengan materi manasik haji sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU
Nomor : 161/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji oleh
Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Haji dan Umrah, H.
Defizon, S.Kom saat rapat dengan Ka. KUA se-Kota Pekanbaru. Senin (08/05/17)
Bahwasanya pelaksanaan manasik di tingkat kecamatan sebanyak 8 kali pertemuan dengan materi bimbingan yang sudah ditetapkan ; 1. Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di tanah air; 2. Kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi (Taklimatul Hajj); 3. Fikih Haji; 4. Tata cara ibadah haji (manasik haji) praktik lapangan; 5. Manasik perjalanan dan keselamatan penerbangan; 6. Hikmah ibadah haji; 7. Arbain, ziarah; 8. Kesehatan; 9. Perlindungan jemaah haji; 10. Akhlak, adat istiadat dan budaya Arab Saudi; 11. Hak dan kewajiban jemaah haji; 12. Pembentukan Karu, Karom dan Kloter; dan13. Melestarikan haji mabrur.
8
Kali ditingkat kecamatan tersebut masing-masing pertemuan 4 jam pelajaran, 1
jam pelajaran lamanya 60 menit. Untuk bimbingan
di tingkat Kota Pekanbaru 2 kali pertemuan.
Juga
dibicarakan dalam rapat tersebut adalah tempat dan narasumber manasik haji. “
Kita minta narasumber yang professional” Ungkap Defizon. Buku manasik sudah
dibagikan masing-masing bank.
“Untuk
itu kita minta Ka. KUA menyiapkan tempat dan fasilitas pendukung untuk
pelaksanaan manasik haji seperti; miniatur ka’bah, alat peraga dan visual berupa
projektor/ infokus.” Himbau Defizon
“Setelah
narasumber kita tunjuk, akan kita berikan pembekalan untuk narasumber ini,
sehingga tujuan dan sasaran pembelajaran dapat tercapai . Setiap pelaksanaan
manasik jemaah diberi makan dan konsumsi yang merupakan pasilitas yang sudah
diberikan oleh kemenag. Artinya KBIH dilarang memungut biaya dalam bentuk
apapun”, Ujar Defizon
‘Selanjutnya
kita minta Ka. KUA dalam pelaksanaan manasik ini dapat mempedomani surat edaran
Dirjen PHU Nomor : B-25163/Dt.II.I/1/Hj.01/04/2017 dan Keputusan Dirjen Nomor :
161/2017 tentang Pedoman Bimbingan Manasik Haji”, tutup Defizon. (Idris)