0 menit baca 0 %

Rapat Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (Guru)

Ringkasan: Riau (Inmas)   DUPAK (Daftar Usul Kenaikan Pangkat) bagi jabatan Fungsional Guru merupakan salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat. Pelaksanaan penilaian Penetapan Angka Kredit yang di taja oleh Ka. Subbag Ortakep dan Bidang Penmad dibawah Kasi PTK Kanwil Kemenag Provinsi Riau terdiri dari 6 orang...

Riau (Inmas) –  DUPAK (Daftar Usul Kenaikan Pangkat) bagi jabatan Fungsional Guru merupakan salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat. Pelaksanaan penilaian Penetapan Angka Kredit yang di taja oleh Ka. Subbag Ortakep dan Bidang Penmad dibawah Kasi PTK Kanwil Kemenag Provinsi Riau terdiri dari 6 orang yang di ketuai oleh Drs. H. Elwizar, MM.

Pelaksanaan Kegiatan Penilaian PAK ini di laksanakan di Ruang Rapat Subbag Ortakep dari tanggal 02 s.d 05 Juli 2019, yang bertujuan untuk pengusulan kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019.

Dalam sambutannya Kepala Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.  H. Edi Tasman, M. Si mengatakan PAK diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2019.

Beliau mengatakan Pasal 21 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun, ini bertujuan untuk menilai kinerja Guru. Beliau juga mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan sesuai dengan Periode Kenaikan Pangkat April dan Oktober. 

Prosedur DUPAK pada Periode KP Oktober ini, mengalami perubahan. Hal itu baru di sampaikan beliau dari pengusulan PAK yang di kelola oleh masing-masing Pengelola Kepegawaian kab/Kota mengantar lansung ke Kepegawaian Provinsi dan dilakukan Pemeriksaan awal oleh team kepegawaian dan di buktikan dengan Formulir cheklist Berkas. Artinya berkas yang tidak lengkap tidak dapat dinilai dan di usulkan untuk kenaikan pangkatnya.

Hal ini sangat mendapat respon positif dari masing masing pengelola kepegawaian Kab/Kota, karena pengelola Kepegawaian langsung tahu mana yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan Kenaikan Pangkatnya.

"Ini menjadi pembelajaran juga bagi pengelola Kepegawaian Kab/Kota dalam hal metode pemberkasan dan penyusunan Berkas KP", katanya.

Total PAK yang akan di terbitkan sebanyak 185 Berkas, lanjut H. Andriandi Daulay, SE., M. Si. Pembagian berkas masing masing penilai sebanyak 30 Berkas untuk dinilai dan di terbikan Penetapan Angka Kreditnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Sesuai dengan jadwal Periode Kenaikan Pangkat Periode Oktober, pihak BKN sudah memberikan Jadwal pengusulan KP yang jatuh pada tanggal 12 s.d 13 Juli 2019.

Andri mengatakan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN segera ditindaklanjuti oleh kasubbag. Ortakep dan beliau menyampaikan pada Periode Kenaikan Pangkat Oktober 2019 ini diusahakan Zero BTL dan TMS.

"Artinya setiap usulan Kenaikan pangkat harus sesuai dengan prosedur dan turan kelengkapan berkas yang telah ditetntukan oleh BKN", sebut Andri.(vera/andri)