0 menit baca 0 %

Rapat Pengelolaan Zakat, Direktur : Zakat Harus Mampu Atasi Kemiskinan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) – Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 langkah-langkah dalam pelaksanaan pengumpulan zakat harus jelas baik pada kelembagaan ataupun pada hal-hal lainnya. Hal ini diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI H Tarmizi Tohor MA saat memberikan pengarahan pada pembukaan R...

Pekanbaru (Inmas) – Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 langkah-langkah dalam pelaksanaan pengumpulan zakat harus jelas baik pada kelembagaan ataupun pada hal-hal lainnya. Hal ini diungkapkan  Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI H Tarmizi Tohor MA saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat pengelolaan Zakat Kemenag Riau Tahun 2016, Jum’at (05/08) di Aula Kemenag Riau.

H Tarmizi menegaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Maka diharapkan kepada UPZ khususnya provinsi Riau agar sebelum bulan November Tahun 2016 sudah melakukan pemilihan kepengurusan BAZNAS sejalan dengan aturan yang termaktub. Begitu juga dengan keberadaan lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beraktivitas pada wilayah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota Provinsi Riau untuk segera mengurus izin operasional pengelolaan zakat.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal yang paling mendesak untuk segera direalisasikan adalah melakukan sosialisasi yang berkenaan dengan zakat serta pengelolaannya. Selain itu hal yang tak kalah penting menurutnya selain sosialisasi adalah bagaimana upaya dalam pengelolaan pendayagunaan dan pendistribusian zakat yang sudah terkumpul.

“Saat ini angka kemiskinan di masyarakat kita tinggi sekali, dengan adanya program dalam penyaluran zakat yang terkumpul diharapkan mampu mengatasi tingginya angka kemiskinan ini. Bahkan menurutnya pengentasan kemiskinan melalui baznas akan bisa lebih cepat dibandingkan dengan dana sosial. Selain mampu mengatasi kemiskinan, zakat juga terbukti mampu menanggulangi masalah kemanusiaan”, ujarnya penuh penekanan.

“Baznas bisa berdiri sendiri dalam menjalankan programnya, dan akan lebih baik lagi jika bisa bekerja sama dengan instansi /lembaga lain dalam menjalankan program penyaluran zakat tersebut”, imbuhnya.

UPZ dihimbau untuk bisa melakukan sinergi kerja yang optimal, agar kedepan kemakmuran masyarakat  Indonesia semakin meningkat, khususnya Provinsi Riau. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Penaiszawa Drs H Irhas, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau Drs H Auni M Noor Msi, penyelenggara Syari’ah Kab/kota se-Provinsi Riau, dan Administrator Aplikasi Simba Baznas Se-Provinsi Riau. (vera)