Pekanbaru (Inmas), Hari ini di ruang kerjanya Pengawas Pendidikan Agama
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Pembagian Tugas dan
Revisi Instrumen Kepengawasan. Kamis.(17/01/2019).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Kegiatan rapat pembagian tugas
dan revisi instrument kepengawasa ini dipimpin oleh ketua Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas) PAI, Drs. Kasri. Kegiatan rapat ini melibatkan 13 orang
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI)Â
dan 6 orang Pengawas Non Pendidikan Agama Islam.
Adapun yang dibahas dalam Pembagian Tugas dan Revisi Instrumen Kepengawasan
tersebut antara lain tentang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Terkait
dengan RPP ini Pegawas diminta untuk membuat Standar Penilaian terhadap Guru
Pendidikan Agama, baik terhadap guru Agama Islam maupun guru agama Non Islam.
Penilaian terhadap guru agama tersebut dapat dilakukan dengan mengunakan
indikator –indikator standar penilaian. Seperti guru harus membuat Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM), guru harus melakukan penilaian terhadap hasil belajar
peserta didik, dll. (Idris).
Â