0 menit baca 0 %

Rapat Pembagian Tugas dan Revisi Instrumen Kepengawasan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Hari ini di ruang kerjanya Pengawas Pendidikan Agama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Pembagian Tugas dan Revisi Instrumen Kepengawasan. Kamis.(17/01/2019). Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Kegiatan rapat pembagian tugas dan revisi instrument ke...


Pekanbaru (Inmas), Hari ini di ruang kerjanya Pengawas Pendidikan Agama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Pembagian Tugas dan Revisi Instrumen Kepengawasan. Kamis.(17/01/2019).

Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Kegiatan rapat pembagian tugas dan revisi instrument kepengawasa ini dipimpin oleh ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI, Drs. Kasri. Kegiatan rapat ini melibatkan 13 orang Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI)  dan 6 orang Pengawas Non Pendidikan Agama Islam.

Adapun yang dibahas dalam Pembagian Tugas dan Revisi Instrumen Kepengawasan tersebut antara lain tentang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Terkait dengan RPP ini Pegawas diminta untuk membuat Standar Penilaian terhadap Guru Pendidikan Agama, baik terhadap guru Agama Islam maupun guru agama Non Islam.

Penilaian terhadap guru agama tersebut dapat dilakukan dengan mengunakan indikator –indikator standar penilaian. Seperti guru harus membuat Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), guru harus melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik, dll. (Idris).

Â