Pekanbaru (Inmas)- Selasa, 18 Oktober 2016 di aula mini Kankemenag Kota Pekanbaru Kasi Bimas Islam beserta panitia seleksi calon PAI Non PNS Kankemenag Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 mendengarkan dan menyatukan persepsi tentang persyaratan calon PAI Non PNS Kankemenag Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 yang di sampaikan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag sehingga nantinya tidak ada perbedaan penafsiran hukum dan bahasa yang tercantum pada keputusan Ditjen Bimas Islam Nomor Dj.III/432 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tanggal 15 Juni 2016.
Rekruitment calon PAI Non PNS Kankemenag Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 sangat diperlukan oleh Kementerian Agama khususnya Kankemenag Kota Pekanbaru dikarenakan memerlukan beberapa tenaga ahli yang profesional dibidang penyuluhan sehingga kredibilitas Kementerian Agama dapat dipertanggungjawabkan “tambah Bapak Edwar”.
Pengumuman tentang penerimaan calon PAI Non PNS Kankemenag Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 sudah di siarkan/ di sosialisasikan semenjak tanggal 03 Oktober 2016 melalui KUA Se Kecamatan Kota Pekanbaru, dan telah di posting ke salah satu koran di Kota Pekanbaru pada tanggal 10 Oktober 2016 tambah Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Pekanbaru Bapak H. Muhammad Nazar, S.Ag.
Penerimaan untuk calon PAI Non PNS Kankemenag Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 di tekankan oleh Bapak Edwar kepada panitia seleksi agar jangan sampai keluar dari koridor regulasi yang telah ada sehingga sifat idealis terhadap aturan perundang-undangan dapat ditanamkan kepada setiap ASN yang ada dilingkungan Kankemenag Kota Pekanbaru khususnya dalam segala macam hal Rekrutment yang nantinya ada di Kankemenag Kota Pekanbaru “tutup Bapak Edwar”.(Imus)