0 menit baca 0 %

Rapat Koordinasi Pengelolaan Wakaf Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Riau

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Dalam rangka memperkuat tata kelola dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Riau, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Alpendri, mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Pengelolaan Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kan...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Dalam rangka memperkuat tata kelola dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Riau, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Alpendri, mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Pengelolaan Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan bertujuan untuk menyamakan langkah dalam optimalisasi potensi wakaf di daerah.

Rapat koordinasi tersebut membahas strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif. Melalui sinergi antara Kementerian Agama, BWI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Alpendri menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf di Indragiri Hulu terus diarahkan pada penguatan administrasi dan peningkatan kualitas nadzir.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas agar aset umat terlindungi dari sengketa dan bisa dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertifikasi.

“Kami di daerah siap mendukung langkah-langkah BWI Provinsi Riau dan terus melakukan pendataan serta verifikasi tanah wakaf yang belum tersertifikasi,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan wakaf di Riau, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu, semakin tertata dan berdaya guna. Aset wakaf yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial, sehingga wakaf tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga menjadi sumber pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

(Reski)