Siak (Inmas) โ Senin, (17/02/2020), bertempat di ruang Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kankemenag Siak, dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang Induksi Guru Pemula. Kepada Inmas Kankemenag Siak, Drs. Suratman salah seorang Pengawas menjelaskan bahwa Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan ditempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
โAcuan program induksi ini adalah Permen diknas no.27 tahun 2010 dan SK dirjen PAIS no.5792 tahun 2019 tentang teknis program induksi guru madrasah (PGIP). Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbibingan dari seorang mentor. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana - rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula,โ ujarnya.
Lebih lanjut, Suratman menjelaskan, peserta program induksi adalah: 1. Guru pemula berstatus calon CPNS yang ditugaskan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 2. Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain.3. Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/ madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Program induksi merupakan tahap penting dalam pengembangan profesi berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Yang akan membimbing guru pemula: 1. Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari kepala sekolah. 2. Kepala sekolah.3. Pengawas sekolah. (Hd/Suratman)