0 menit baca 0 %

Rapat Koordinasi Dengan Pimpinan Ponpes Hasilkan 4 Kesepakatan

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Drs. H. Muhammad Yamin mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Pelaksanaan rapat koordinasi dengan pimpinan pondok dilaksanakan di aula mini hari jumat...

Kampar (Inmas)- Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Drs. H. Muhammad Yamin mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Pelaksanaan rapat koordinasi dengan pimpinan pondok dilaksanakan di aula mini hari jumat (06/03). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kamar H. Fuadi Ahmad, SH. MAB. Demikian dikatakan Muhammad Yamin kepada humas Kemenag Kampar, hari ini Senin (09/03).

Mengawali arahnya Kepala Subbag Tata Usaha, Fuadi Ahmad mengatakan pertemuan ini sangat penting dalam rangka pembinaan pada Pondok Pesantren, karena Pondok Pesantren akan melahirkan  bibit- bibit unggul santri yang ahli dalam bidang agama. Bibit unggul yang akan dilahirkan harus dibina dengan pendidikan karakter dari dini. Pendidikan karakter tidak muncul hanya di dalam satu atau dua mata pelajaran khusus tetapi terintegrasi di dalam berbagai mata pela­jaran. Pengajarnya pun bukan secara khusus dipegang oleh seorang guru tetapi semua guru menjadi pembentuk karakter di Pesantren, tambah Fuadi.

Sementara Kasi PD. Pontren Muhammad Yamin, mengatakan hasil dari rapat koordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren tersebut menghasilkan 4 kesepakatan. Pertama, penyampaian laporan bulanan paling lambat diterima tanggal 10 setiap bulannya. Kedua, pembentukan pengurus baru Forum Komunikasi Pimpinan Pondok (FKPP) segera untuk dilaksanakan. Ketiga,program pondok harus tertuang dalam dokumen pondok. Dan keempat, Musabaqah qur’an Kutub (MQK) tahun 2020 tingkat nasional diikuti dengan swadana.

Selanjutnya Muhammad Yamin mengatakan, hasil kesepakatan ini harus kita pedomani untuk kelanjutan pendidikan pada Pondok Pesantren, walau sebagian dari Pondok Pesantren ada yang belum masuk dalam data emis sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor. 3668 tahun 2019 tentang Izin Operasional Pondok Pesantren. Oleh karena itu kepada Ponpes yang belum masuk data emis secepatnya mengurus Izin Operasionalnya sesuai dengan Kepdirjen Pendis 3668, pungkas Yamin.