Siak (Inmas) – Bahwa untuk memberikan pemahaman dan nasehat Keagaman tentang perkawinan kepada Calon Pengantin dilingkungan masyarakat Kabupaten Siak, Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengadakan rapat koordinasi bersama pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di Kabupaten dan di Kecamatan.
Rapat tersebut diadakan di Aula Kantor KementerianAgama Kabupaten Siak, Selasa (27/10). Rapat ini dihadiri oleh Ketua BP4 Kabupaten Siak H. Mukhlis, S.HI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Siak, Pengurus BP4 Kabupaten dan Kecamatan.
Dalam arahannya H. Muharom menyampaikan untuk mewujudkan rumahtangga/keluarga yang sakinah mawaddah warohmah diperlukan bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus-menerus. Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian.
"Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawianan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan," jelas H. Muharom.
H. Muharom juga menambahkan bahwa Tuntutan BP4 ke depan, peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. (Awl)
*edit by novam