0 menit baca 0 %

Rapat Koordinasi BAZNAS Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) – Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Drs. H. Alfedri, M.Si memimpin rapat Bersama pengurus kerja dan rapat koordinasi di Zamrud Room Komplek Perumahan Dinas Bupati, Selasa (29/12/15). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs.

Siak (Inmas) – Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Drs. H. Alfedri, M.Si memimpin rapat Bersama pengurus kerja dan rapat koordinasi di Zamrud Room Komplek Perumahan Dinas Bupati, Selasa (29/12/15). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dan seluruh anggota dan pengurus lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Siak selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Siak mengatakan bahwa Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat salah satu upaya Kita untuk mewujudkan Kabupaten Siak Gemar berzakat. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menysun rencana aksi pengumpulan zakat, baik di Kecamatan, diinstansi maupun Unit pengumpulan zakat yang ada di Masjid. Sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat.

Alfedri mengatakan Zakat bukan hanya sekedar kewajiban dan perwujudan iman serta hak mustahik, tetapi juga dapat berfungsi sebagai faktor kesejahteraan masyarakat. Zakat adalah instrument pemerataan pendapatan. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2011 diharapkan dapat berdaya guna dalam mensejahterakan masyarakat khususnya di kabupaten Siak. Alfedri mengatakan bahwa untuk Tahun 2015 ini jumlah zakat yang sudah terkumpul mencapai 11,5 miliar dan mudah-mudahan pada Tahun yang akan datang bisa meningkat lebih banyak lagi. “ Harap Alfedri.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dalam arahanya mengatakan bahwa pengelolaan Zakat yang ada di Kabupaten Siak sekarang ini sangat bagus, baik dari segi penyaluran maupun dari segi pengumpulan zakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang kurang mampu saat ini sangat mengharapkan bantuan kita semua, sehingga dengan adanya penyaluran zakat ini baik penyaluran secara konsumtif maupun penyaluran melalui zakat produktif bisa membantu ekonomi masyarakat yang kurang mampu,“ ungkap Muharom”. (Awl)

*Edit by ghp