Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA pada hari Kamis (27/09/2018) mengikuti Rapat FKUB kabupaten Kuansing yang diadakan di Aula Kantor Kementeria Agama kabupaten Kuantan Singingi. Pada rapat tersebut Kakankemenag didampingi oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, MH dan Kasubbag Tata Usaha H. Armadis, S.Ag.
Rapat diikuti oleh sebagian besar dari anggota yang tergabung dalam FKUB kabupaten Kuansing dan tokoh agama. Adapun pokok bahasan yang dibicarakan pada rapat tersebut adalah tentang kerukunan umat beragama di kabupaten Kuansing.
Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan, tokoh agama dan anggota FKUB agar senantiasa kehadirannya selalu memberikan kesejukan di tengah-tengah umat. "Jangan menjadi pemancing kekeruhan dimasyarakat, ciptakanlah suasana yang damai ditengah-tengah masyarakat yang memiliki keyakinan dan situasi yang berbeda-beda," jelasnya.
"Setiap anggota FKUB dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama. Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah pedoman dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Selanjutnya dalam mendirikan rumah ibadah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan membangun rumah ibadah ditempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan agama maupun norma-norma yang ada dimasyarakat. Hal ini diatur tentunya untuk kebaikan kita bersama, sehingga kerukunan umat beragama dapat tercipta," lanjut Kakankemenag. (N/R)
Rapat FKUB, Dalam Rangka Membahas Kerukunan Umat Beragama
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA pada hari Kamis (27/09/2018) mengikuti Rapat FKUB kabupaten Kuansing yang diadakan di Aula Kantor Kementeria Agama kabupaten Kuantan Singingi. Pada rapat tersebut Kakankemenag didampingi oleh Kasi Bimas I...