Riau (Inmas) – Dinamika persoalan penyelenggaraan haji dan umroh beberapa kurun terakhir ini menjadi PR besar bagi Kemenag sebagai institusi resmi yang memayungi kebutuhan masyarakat. Sejumlah polemik yang terjadi dalam proses pemberangkatan jemaah terus dibenahi Kemenag secara berkesinambungan. Maka melalui Dirjen PHU Kemenag RI, pada Rabu (17/10) melaksanakan secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Haji Khusus dan Umrah di Grand Mercury Bandung Jabar. Kegiatan yang diikuti sebanyak 180 peserta ini dibuka langsung oleh Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim, akan berlangsung hingga esok Jum’at (19/10).
Kabid Haji Erizon efendi yang turut hadir sebagai peserta pada rapat tersebut mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas berlangsungnya kegiatan tersebut. Menurutnya komitmen Kemenag hari ini terhadap revisi regulasi harus lebih tegas dalam bentuk pengawasan. “Dalam materi yang kami terima, sebelumnya Kemenag telah menerbitkan PMA nomor 8 tahun tentang Penyelenggaraan Haji Ibadah umrah”, sekarang akan hadir lagi sejumlah program dan terobosan baru dengan membangun sistem pengawasan berbasis eleltronik”, ujarnya.
Ini penting, karena pengelolaan Haji Khusus dan Umrah 90 persen dikelola oleh pihak swasta, terangnya. Program SIPATUH (Sistem Informaasi Pengawasan terpadu Umrah dan Haji Khusus) yang telah dilounching di Medan baru baru ini, akan mempermudah calon jamaah haji dan umrah, PPIU, Kemenag dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia), bahkan harapan besar Kemenag kedepannya akan terkoneksi secara online di seluruh Bandara yang di Indonesia, jelasnya melalui sambungan via seluler dengan tim Inmas Kanwil Kemenag Riau.
Erizon optimis sinergi antara pihak yang berkepentingan akan memperkuat sistem pengawasan terhadap masalah masalah jamaah yang dihadapi selama ini. Pengawasan pemerintah terhadap PIHK sangat berguna untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan semestinya. Selain itu untuk biaya Haji Khusus yang sudah memiliki ketentuan dan standarisasi dari Kemenag secara nasional. Besaran harga untuk haji khusus 150 juta untuk satu jamaah, kecuali untuk service yang ditawarkan pihak travel akan mempengaruhi besaran standart tersebut, bisa melebihi itu, tergantung fasilitas dan pelayanan yang diberikan ungkapnya lagi.
Kedepan, tambah Erizon untuk Riau sendiri diharapkan kepada sejumlah travel yang sudah mendapat izin dapat bersinergi dengan Kemenag juga masyarakat. “Kita tidak ingin lagi terjadi harga promo yang tujuannya mengelabui masyarakat ataupun ditemukan pemberangkatan jamaah diluar kuota haji khusus”, himbaunya. “Pasalnya untuk antrian haji khusus ini dari 3 hingga 7 tahun lamanya, namun anehnya masih ada juga jamaah yang bisa berangkat lebih cepat dari waktu yang yang ditentukan, nah ini tentu menjadi catatan buruk bagi Kedutaan Besar Saudi Arabia”, ungkapnya. (vera)