Riau (humas) - Melakukan dialog dengan PIHK guna menyerap saran, keluhan bahkan komplain dari peserta jemaah haji khusus. Merupakan salah satu langkah sekaligus komitmen pihak Kanwil Kemenag mendukung kebijakan Kemenag pusat.
Hal itu disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Riau Ahmad Zakir, Kamis (14/05).
Atas dasar itu pula Bidang PHU Kemenag Riau mengadakan rapat bersama tiga PIHK di Riau, sebutnya. Mengingat dalam kontruksi penyelenggaraan haji khusus, pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas.
"Apapun keluhan dari PIHK kami mencoba untuk menampung, dan memberi solusi melalui dialog-dialog seperti ini salah satunya," sebut Pria yang akrab disapa Zakir ini.
Bagaimanapun sambung Zakir PIHK ini bertugas melakukan pelayanan terbaiknya kepada calon jemaah. Makanya penting bagi Kemenag untuk memastikan pelayanan itu diberikan kepada jemaah.
Zakir juga mengulas terkait masa tunggu untuk haji khusus ini. "Untuk haji khusus masa tunggunya lima tahun dengan besaran biaya sekitar 12.000-13.000 dolar AS. Sementara itu untuk jatah kuota haji khusus ini hanya mendapat 8 persen dari kuota jemaah haji reguler.
"Dalam rapat tadi ada pihak travel yang memberi usul kuota jemaah lansia ditambah menjadi 5 persen dari rancangan yang ada untuk jatah jemaah lansia yakni 2 persen. Dengan alasan mereka, jumlah jemaahnya yang lansia sangat banyak, " sebut Zakir.
Pada prinsipnya kita hanya sebagai penampung aspirasi, yang menentukan tetap Kemenag pusat. Pihaknya menyebut hasil dari diskusi dan permintaan PIHK nantinya akan di tindaklanjuti ke pusat. "Kita tentu siap membantu jika memang diperlukan atau saat PIHK mengalami kendala," ujarnya.
Terlebih lagi, bagian Seksi Bina Umrah dan Haji Khusu ini masih terbilang baru dalam struktur lembaga yang sekarang. Masih butuh adaptasi, pembelajaran dan evaluasi disana sini, terang Zakir.
Maka pihaknya berharap sinergitas antara PIHK termasuk PPIU di Riau dengan Kanwil Kemenag Riau bisa berjalan sesuai harapan. Ia menilai gagasan Kemenag membentuk tim satgas dan pengawas penyelenggara ibadah haji dan umrah adalah langkah yang tepat.
"Selama ini travel penyelenggara ibadah haji dan umrah banyak yang belum tertib, dalam arti masih bebas saja melakukan perekrutan jemaah. Sementara belum punya kantor cabang, ini tidak boleh, sehingga mencuat kasus kasus penipuan calon jemaah " imbuhnya.
"Yang resmi baru tiga ini di Riau Yakni Travel Silver Silk, Sela Travel dan Muhibbah," katanya.
Lebih dari itu selaku Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus Zakir menuturkan akan menindaklanjuti program menyurati Kankemenag Kabupaten/kota untuk mendata sejumlah PIHK dan PPIU yang ada di 12 daerah di Riau.
"Kita lakukan pembinaan seperti yang diinginkan oleh pusat, dan kedepan ini kita akan membentuk tim satgas pengawas," jelasnya.
Jadi satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, pihak bandara dan imigrasi. Hanya saja karena wabah pandemi melanda negeri saat ini, sehingga terkendala" katanya.
Zakir menambahkan untuk di Riau sendiri, banyak jemaah yang berangkat melalui travel penyelenggara di provinsi lain atau bahkan dari ibukota. (vera)