0 menit baca 0 %

Ramadhan, Madrasah Dihimbau Atur Kegiatan dan Memperdalam Amaliah Keagamaan

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Kamis (12/8) mengintruksikan kepada madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau agar selama Ramadhan dapat melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada pe...
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Kamis (12/8) mengintruksikan kepada madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau agar selama Ramadhan dapat melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan amaliah keagamaan, termasuk kegiatan ekstra kulikuler yang bernuansa Islami. Instruksi Ka Kanwil Kemenag Riau tersebut tertuang dalam surat bernomor Kw.04.1/4/HM.00/1100/2010 tertanggal 9 Agustus 2010 perihal Instruksi Pengaturan Kegiatan dan Liburan Ramadhan 1431 H/ 2010 M yang ditujukan kepada Bidang Mapenda, Pekapontren dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau. "Intrusksi ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tanggal 2 Agustus 2010 No. DT/PP.00/659/2010 perihal pengaturan kegiatan dan libur ramadhan. Intruksi tersebut berisi enam point penting yang harus dilaksanakan oleh madrasah selama ramadhan," ungkap Asyari Nur. Adapun poin dimaksud, pertama, selama bulan ramadhan 1431 H/ 2010 M Madrasah boleh tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau libur sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Kedua, jika memilih libur, madrasah harus tetap memperhatikan waktu belajar efektif satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya berjumlah 34 minggu atau 204 hari sesuai dengan Peraturan Mendiknas No. 22 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008. Ketiga, selama Ramadhan madrasah dihimbau agar melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada kegiatan peningkatan akhlak mulai, pemahaman, pendalaman dan amalia keagamaan, termasuk kegiatan ekstrakulikuler lainnya yang bernuansa Islami. Seperti, pendalaman materi pelajaran, pendalaman al- qur`an, diskusi, debat, musyawarah, atau latihan dakwah. Bakti sosial, pengumpulan dan pembangian zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah. Pesantren kilat, berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah dan shalat tarawih dan kegiatan agama lainnya yang relevan. Keempat, instruksi tersebut harus disampaikan kepada seluruh madrasah dan pondok pesantren di lingkungannya masing-masing. Kelima, kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan aar dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kepala Kemenag Kabuapten dan Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan ke Enam, laporan dari kepala Madrasa tersebut agar direkap untuk dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI c.q Direktur Pendidikan Madrasah. (msd)