Pekanbaru (Inmas)- Rapat Koordinasi (Rakor) Kerukunan Umat Beragama (KUB) se Provinsi Riau Tahun 2017 yang diselenggarakan Sub Bagian Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau telah selesai dilaksanakan, Sabtu (11/03). Kegiatan yang di hadiri 60 peserta ini dilaksanakan selama tiga hari dan menghasilkan 18 rekomendasi. Adapun ke 18 rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait.
Hasil rekomendasi ini dibacakan di depan peserta rakor usai penyampaian pengurus FKUB Kabupaten/Kota tentang situasi dan kondisi terkini kerukunan umat beragama didaerahnya masing-masing.
"Alhamdulilah Rakor KUB yang kita selenggarakan berjalan dengan tertib lancar dan kita juga telah menghasilkan 18 poin rekomendasi. Nantinya hasil ini akan kita sampaikan kepada Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota dan instansi terkait lainnya," jelas Kasubbag Hukum dan KUB Drs H Saifunnajar MH. (js)
Berikut 18 Rekomendasi Rakor KUB Se Provinsi Riau Tahun 2017
- Mengupayakan terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang Kerukunan Umat Beragama sesegera mungkin untuk menjamin kepastian hukum tentang pengaturan kehidupan beragama di Indonesia, dengan cara mendesak pemerintah dan DPR untuk membahasnya dalam Prolegnas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang. (Kepada DPR, Kemenag)
- Mengupayakan terbentuknya peraturan daerah dan/atau peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang pengaturan kehidupan beragama melalui Prolegda. (Kepada DPRD/Kepala Daerah)
- Memperkuat dan mengintensifkan “kemesraan” dengan Kepala Daerah dan hubungan kerja lintas sektoral/instansi.
- Menampung aspirasi semua unsur agama dalam masyarakat untuk dijadikan masukan dalam pembentukan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. (Kepada FKUB)
- Membina dan mengembangkan keikutsertaan semua unsur masyarakat dalam pemelihara dan penguatan Kerukunan Umat Beragama terutama dari kalangan tokoh- tokoh/ormas sosial masyarakat (pemuda, pelajar, dan perempuan. (Kepada FKUB, Pemda/Kesbang).
- Memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya dan terpeliharanya Kerukunan Umat Beragama di lingkungan masyarakat sekitar masing-masing. (Kepada FKUB)
- Mengembangkan kearifan lokal masyarakat dan merangkul tokoh adat dalam memelihara, mengembangkan, dan meningkatakan Kerukunan Umat Beragama. bagi daerah tertentu. (Pemda)
- Mengingatkan elit politik dan aparatur negara agar menjaga perilaku dan tuturkata yang bisa merusak kehidupan Kerukunan Umat Beragama. (Kada dan DPRD)
- Memasukkan dan menambah intensitas muatan unsur pendidikan wawasan kebangsaan, pendidikan multikultural dan kerukunan umat beragama di Sekolah dan Perguruan Tinggi yang terintegrasi dalam mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler. (Pemda, Sekolah, Perguruan Tinggi)
- Mengembangkan, membina, dan mendorong lembaga keagamaan dan institusi media untuk melakukan kegiatan serta menyebarkan berita yang mendukung kehidupan Kerukunan Umat Beragama. (Ormas/lembaga Agama dan Pers)
- Mengingatkan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah akan amanat PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri khususnya tentang kewajiban mengalokasikan anggaran bagi program KUB dan kegiatan FKUB. (Kepala Daerah dan Kemenag)
- Mengupayakan secara merata terbangunnya gedung/sekretariat FKUB di semua kabupaten/kota. (Kemenag, Pemkab, FKUB)
- Mensosialisasikan Asosiasi FKUB Nasional. (Pemda, FKUB kab/kota)
- Mengupayakan terbentuknya FKUB di tingkat kecamatan sesuai kebutuhan.
- Memperkuat harmonisasi kehidupan Kerukunan Umat Beragama di daerah konflik dan rawan konflik. (FKUB, Pemda, Kemenag)
- Memperkuat intensitas dan memperbanyak dialog lintas agama sampai ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
- Mengintensifkan Rapat, Pertemuan, Sosialisasi, Orientasi, Seminar, Dialog, tentang KUB dan PBM (FKUB, Kemenag, Pemda).
- Mengupayakan terbentuknya desa sadar rukun di setiap kabupaten/kota (FKUB, Pemda)