0 menit baca 0 %

Rakor Haji Lintas Sektoral, Hasilkan Beberapa Kesepakatan

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Rapat koordinasi haji lintas sektoral yang diselenggarakan pada tanggal 26 sd 28 April 2012 yang lalu menghasilkan beberapa kesepakatan. Adapun hasil kesepakatan yang diikuti oleh 40 peserta bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, dari Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, K...
Pekanbaru (Humas)- Rapat koordinasi haji lintas sektoral yang diselenggarakan pada tanggal 26 sd 28 April 2012 yang lalu menghasilkan beberapa kesepakatan. Adapun hasil kesepakatan yang diikuti oleh 40 peserta bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, dari Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, Kantor Imgrasi dan Dinas Kesehatan se Provinsi Riau tersebut diantaranya tentang pelayanan kesehatan, proses penerbitan paspor dan angkutan domestik. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. HM. A. Aziz, MA.MM saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan rapat koordinasi yang digelar kemarin merumuskan kesepakatan diantaranya Pelayanan Kesehatan haji, pelayanan penerbiatan paspor dan angkutan domestic. Saat pelaksanaan manasik haji di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, Kemenag akan mengundang petugas Dinas Kesehatan untuk memberikan materi tentang kesehatan. Disamping itu pada musim penyelenggaraan ibadah haji petugas kesehatan senantiasa memantau dan mengawasi seluruh jamaah haji terutama yang beresiko tinggi dengan mengacu pada Kepmenkes 442 Tahun 2009. Untuk kesepakatan Komisi Dokumen haji dengan Imigrasi HM. A. Aziz mengatakan diantaranya Kemenag Kabupaten/Kota mensosialisasikan kepada calon haji tentang persyaratan penerbitan paspor. Petugas kemenag melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor dimuka (kalau biaya paspor masih dibayar dari dana efisiensi) kepada bendahara penerima kanim sebelum proses foto, sidik jari dan wawancara. Untuk perubahan nama menjadi tiga suku kata diperlukan persyaratan seperti penerbitan paspor baru dan tidak dipungut biaya. Bagi jamaah yang paspornya sudah selesai diterbitkan Kantor Imigrasi diserahkan ke petugas khusus kantor Kemenag, kemudian dibuatkan berita acara serah terima dan kwitansi bukti pembayaran paspor. Sementara itu untuk kesepakatan dengan Dinas Perhubungan, Kabid Haji Riau yang saat itu didampingi Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji Bidang Hazawa H. Defizon,S.Kom menyebutkan bahwa penetapan dan pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi maupun dari Debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pasal 35 ayat 1 dan 2. “Biaya domestik dari daerah asal ke Embarkasi maupun dari Debarkasi ke daerah asal ditetapkan dengan PERDA (Perutaran Daerah)”, Lanjut Defizon. Dengan adanya Kesepakatan yang telah disepakati oleh peserta dari Rakor Haji Lintas Sektoral ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau akan mengirimkan surat tentang hasil kesepakatan Rakor tersebut keseluruh Instansi terkait, Selain itu Kabid Haji berharap agar seluruh kesepakatan yang ada segera disosialisasikan di Kabupaten/Kota sehingga pelayanan haji tahun ini dapat ditingkatkan dan terwujudnya penyelenggaraan Ibadah haji yang lebih baik. (nik)