0 menit baca 0 %

Raker LPTQ 2010 Rekomendasikan Peserta Non Riau Tidak Boleh Bertanding di MTQ Provinsi

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Salah satu rekomendasi Rapat Kerja (Raker) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an (LPTQ) Provinsi Riau Tahun 2010 di Hotel Mutiara pada 4 November 2010 tentang ketentuan peserta Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) tingkat Provinsi Riau sama sekali tidak memberi kesempatan kepada peser...
Pekanbaru (Humas)- Salah satu rekomendasi Rapat Kerja (Raker) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an (LPTQ) Provinsi Riau Tahun 2010 di Hotel Mutiara pada 4 November 2010 tentang ketentuan peserta Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) tingkat Provinsi Riau sama sekali tidak memberi kesempatan kepada peserta non Riau untuk ikut bertanding pada seluruh cabang MTQ. Dengan persyarakatan diperketat, yaitu peserta harus dibuktikan dengan KTP yang memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK). Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penamas Kanwil Kemenag Riau yang juga merupakan ketua Panitia Raker LPTQ Riau tahun 2010, H Saman M Si. Senin (22/11) saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, Raker LPTQ Riau tahun 2010 merekomendasikan 10 poin, dan yang paling utama adalah tentang ketentuan peserta. "Ada 8 rekomendasi yang kita putuskan bersama kabupaten dan kota waktu itu, dan poin pertama terkait dengan ketentuan peserta MTQ, karena fenomena yang terjadi selama ini, peserta MTQ Riau banyak peserta adobsi dadakan dari luar daerah, tentu ini sangat merugikan daerah khususnya putra daerah," ungkap Saman. Rekomendasi poin kedua yang dihasilkan pada Raker LPTQ 2010 yaitu, peserta yang sudah dua kali mendapatkan juara satu pada MTQ tingkat Provinsi Riau tidak diikutsertakan lagi pada MTQ Provinsi berikutnya. Ketiga, yang telah mendapat juara satu kabupaten/ kota, dilarang ikut berlomba pada kabupaten/ kota lain, jika hal tersebut tidak diindahkan maka peserta bersangkutan akan didiskualifikasi. Keempat, Kabupaten/ kota yang telah melakukan MTQ agar mengirimkan SK pemenang MTQ ke LPTQ Provinsi Riau. Kelima, Pelaksanaan Training Centre (TC) bagi calon peserta pada tiap tingkatan musabaqah kabupaten/ kota dan provinsi hendaknya menundang pelatih atau hakim nasional dengan berkonsultasi dengan LPTQ Provinsi. Keenam, terhadap peserta yang tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi asli untuk mengikuti MTQ Nasional atau STQ Nasional, maka juara urutan berikutnya yang akan diutus ketingkat Nasional. Ketujuh, MTQ XXX Tingkat Provinsi Riau tahun 2011 akan dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sedangkan MTQ XXXI tahun 2012 akan dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dan kedelapan, LPTQ Riau diminta untuk menyeleksi hakim dengan memperhatikan sertikasi majelis hakim, dan melakukan orientasi majelis hakim untuk menyatukan persepsi penilaian plus pembinaan prilaku atau akhlak majelis hakim. "Untuk itu kita berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker LPTQ 2010 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se Riau dapat dijalankan, sehingga prestasi Riau dalam MTQ khususnya pada MTQ Nasional dapat terus ditingkatkan," harapnya. Sementara itu, ketua LPTQ Riau Dr H Suryan A Jamra MA, mengatakan, MTQ Riau di Kuansing layak dicontoh sebagai pihak penyelenggara MTQ Riau karena dinilai sukses dalam penyelenggaraan dan pelayanan. Namun disebutkannya, kekurangan tetap ada. Karena itu, LPTQ Riau berharap ini akan dibenahi pada perhelatan MTQ Riau tahun akan datang. Secara normatif, 99 persen adalah sah dan memenuhi persyaratan administrasi. Hanya delapan orang peserta yang terkena diskualifikasi. Namun harus diakuinya, masih ada yang bukan putra asli daerah Riau. Bahkan diketahui sebanyak 42 orang qori/qoriah bukan putra/putri daerah Riau. Untuk itu, untuk masa mendatang putra daerah harus jadi prioritas dan melarang peserta non Riau untuk ikut bertanding dalam MTQ Riau. Akibatnya putra daerah kurang mendapat perhatian, ditambah kabupaten dan Kota harus mengeluarkan biaya jauh lebih mahal. (msd)