Kampar (Inmas) – Puluhan Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, mengikuti acara pedoman tata naskah dinas di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, hari kamis (20/10). Acara ini ditaja oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, (Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama), pada bagian Tata Usaha.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016, tentang pedoman tata naskah dinas pada Kementerian Agama. Sehingga nantinya dapat meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan efisiensi komunikasi serta informasi antar unit organisasi.
Tata naskah dinas ini merupakan sebagai salah satu unsur administrasi yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan panandatangan, tata surat dan alur surat.
Adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai rujukan atau acuan bagi satuan organisasi/kerja dalam pembuatan dan pengelolaan naskah dinas disetiap unit kerja pada Kementerian Agama. Dengan harapan nantinya dapat menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efesien. (Ags/Usm)