Pekanbaru
(Inmas), Dengan dasar Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen PHU Nomor 4001
tahun 2017 lalu, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, H. Defizon, S. Kom telah melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi
Kelas A Kota Pekanbaru kemarin. Rabu (17/01).
Di
Kantor Imigrasi Kelas A Kota Pekanbaru Kasi Haji dan Umroh berdiskusi dengan
Ka. Subsi Perizinan, Bapak Irwan. Hasil diskusi beliau dengan Ka. Subsi
Perizinan tersebut sebagaimana disampaikan oleh stafnya H. Pujianto, S.Ag yaitu,
Pertama: Bahwa Pengurusan Paspor sesuai dengan proses tahun yang lalu. Kedua:
Jadwal proses pembuatan paspor menunggu informasi dari Kepala Seksi yang
berwenang. Ketiga; Kemenag sudah bisa mengumpulkan persyaratan-persyaratan
pembuatan paspor kepada Jemaah calon
haji 1439 H. Keempat: Pembuatan paspor bisa dilakukan secara pribadi  atau dikoordinir oleh Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji (KBIH) melalui seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekanbaru.
Berkaitan
dengan hal ini Kasi Haji dan Umroh menghimbau kepada Jemaah Calon Haji tahun
1439 H untuk segera melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan
paspor tersebut. (Idris). Â