Batam (Inmas)-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Jamaah Haji Indonesia, Kementerian Agama telah menetapkan PT. Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha sebagai pelaksana asuransi jiwa jemaah haji Indonesia pada masa operasional haji tahun 1438 H/ 2017 M.
Hal tersebutbdiinformasikan Plh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, H Saifunnajar MH dan Kasi Sistem Informasi Haji H Asril, Rabu (9/8/2017) seperti yang telah disampaikan pihak PPIH Embarkasi Batam. "Untuk klaim asuransi jamaah wafat dan cacat tetap telah ditetapkan syarat dan ketentuannya," jelasnya.
Besarnya nilai manfaat dan masa pertanggungan asuransinya adalah sebagai berikut.
1. Untuk jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan diberikan nilai manfaat sebesar Rp.15.100.000,-
2. Untuk jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan sebesar Rp.30.200.000,-
3. Jamaah haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan, mendapatkan nilai sebesar persentase dari Rp. 15.100.000,-
4. Jamaah haji yang masih dalam pertangungan asuransi sejak jamaah haji berangkat dari tempat domisili masing-masing menuju asrama haji sampai kembali lagi ke tempat tinggal masing-masing.
Untuk prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Arab Saudi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah. Dalam hal wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah, print out database siskohat pusat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus.
Berbeda dengan prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Tanah Air dilakukan dengan menyertakan Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian bisa wafat di Tanah Air dikarenakan kecelakaan, resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jamaah dirawat, foto copy database siskohat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus.
Untuk wafat di pesawat, persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan kematian, print out database siskohat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus dan foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus.
Jamaah Cacat Tetap
Untuk prosedur klaim asuransi jamaah haji yang mengalami cacat tetap total / sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji, pengajuan klaim asuransi dari Ditjen PHU kepada PT. Asuransi Jiwa Amanahjiwa Giri Artha dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.
1. Surat panggilan masuk asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk jamaah haji khusus foo copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi / Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian RI apabila kecelakaan di Tanah Air.
3. Resume medis mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jamaah dirawat.
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat tetap/ total sebagian, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia.
5. Foto rontgen dan hasil analisa rontgen
6. Print out database siskohat
7. Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, dan
8. Foto copy paspor/ KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus.
(mus/htmn)
Prosedur Klaim Asuransi Jamaah Haji Wafat dan Cacat Tetap
Ringkasan:
Batam (Inmas)-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Jamaah Haji Indonesia, Kementerian Agama telah menetapkan PT. Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha sebagai pelaksana asuransi jiwa jemaah haji Indonesia pada masa operasional haji tahun 1438 H/ 2017 M. Hal tersebutbdiinformasik...