Riau (Inmas)- Apartur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) harus melek aturan hukum agar tidak mudah dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang tahu hukum saja mudah dipermainkan, apalagi yang tidak tahu. Untu, itu, pelajari semua hukum yang terkait dengan kehidupan dan pekerjaan.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Prof Dr H Achmad Gunaryo, dihadapan 60 orang peserta Workshop Penyuluhan Administrasi Hukum dan Peraturan Perundangan Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau di Ayola First Point Hotel Pekanbaru, Rabu (17/5/2017).
"Memahami aturan dan hukum akan membuat kita cerdas dan selamat bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Karena banyak aparatur yang terjebak kasus karena ketidaktahuan dan kesalahan penafsiran aturan hukum yang terkait pengelolaan keuangan, gratifikasi dan sebagainya," jelasnya.
Begitu juga dengan persoalan gratifikasi, Achmad Gunaryo, lebih lanjut menjelelaskan dalam materinya yang terkai dengan Ketentuan dan Batasan Gratifikasi, menjelaskan, tidak semua gratifikasi itu haram. Jika gratifikasi bukan karena jabatan dan pekerjaan diperbolehkan. Dan hal tersebut wajib ditolakmoleh aparatur.
"Dalam menerima apapun, baik uang, barang dan sebagainya hendaknya dilakukan verifikasi dulu untuk memastikan apakah hal tersebut suap atau apa. Jangan sampai kita terjebak dengan sesuatu yang tidak kita inginkan, karena persoalan gratifikasi mefupakan hal yang sangat sensitif," himbaunya dan perpesan agar seluruh aparatur Kemenag dapat mempelajari dan menguasai aturan hukum yang terkait. (mus)
Prof Dr H Achmad Gunaryo: Aparatur Kemenag Harus Melek Aturan Hukum
Ringkasan:
Riau (Inmas)- Apartur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) harus melek aturan hukum agar tidak mudah dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang tahu hukum saja mudah dipermainkan, apalagi yang tidak tahu. Untu, itu, pelajari semua hukum yang terkait dengan kehidupan dan peke...