Riau (Inmas) - Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 jo PP No 12 Tahun 2002 tentang Tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Demikian disampaikan Prima Sepriza Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Badan kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru pada kegiatan pengusulan berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 yang ditaja Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau.
Masa/periode kenaikan pangkat berdasarkan
peraturan tersebut adalah 1 April dan 1 Oktober dengan system kenaikan pangkat regular,
pangkat pilihan, pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengelola
Kepegawaian Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau. Setelah pelaksanaan pemaparan dari
Narasumber dilaksanakan penyerahan Berkas dari pegelola daerah kepada pengelola
Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau. (ana)Â