0 menit baca 0 %

Presiden Telah Meneken Perpres BPIH 2010

Ringkasan: Mataram (Pinmas)- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken peraturan presiden (perpres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010."Sudah diteken Presiden tanggal 26 Juli," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat dikonfirmasi wartawan di sela kunjungan SBY di Mataram, Selasa...
Mataram (Pinmas)- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken peraturan presiden (perpres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010."Sudah diteken Presiden tanggal 26 Juli," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat dikonfirmasi wartawan di sela kunjungan SBY di Mataram, Selasa (27/7). Dipo Alam menjelaskan, penandatanganan itu dilakukan Presiden setelah menerima berkas dari Menteri Agama Suryadharma Ali. "Dokumen dikirim malam sama Menteri Agama, dan paginya langsung diteken Presiden," tegasnya. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH 2010 sebesar USD3.342 atau turun USD80 dari tahun sebelumnya. Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji, adanya penurunan ongkos haji ini dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas ibadah haji. Salah satu peningkatan kualitas ini dilihat dari jamaah haji yang pemondokannya berada di ring satu, berdekatan dengan Masjidil Haram. Dia menjelaskan, jamaah haji yang mondok di ring satu sebanyak 123 ribu atau sekira 63 persen dari total jamaah yang berangkat. Sementara ring dua yang jauhnya empat kilometer dari Masjidil Haram, terdapat 71 ribu atau 37 persen jamaah haji yang memondok di sana.(okz/ts)