0 menit baca 0 %

Prahum Madya Kementan: Pengajuan Dupak, Jangan Lupa Siapkan Bukti Fisik

Ringkasan: Bogor (Inmas) - Menurut undang-undang  ASN no 45 Tahun 2014 posisi jabatan fungsional saat ini sangat kuat sama dengan struktural. Yang terjadi dilapangan jabatan fungsional selalu dipertanyakan, apa sih kontribusi humas di unit kerja saudara. Buat apa, apa kontribusinya? Terang Jon Hardi Pranata H...

Bogor (Inmas) - Menurut undang-undang  ASN no 45 Tahun 2014 posisi jabatan fungsional saat ini sangat kuat sama dengan struktural. Yang terjadi dilapangan jabatan fungsional selalu dipertanyakan, apa sih kontribusi humas di unit kerja saudara. Buat apa, apa kontribusinya? Terang Jon Hardi Pranata Humas Madya Kementan yang menjadi pemateri pada hari kedua Bimtek Prahum Kemenag.

Ia mengawali materinya dengan memaparkan sejumlah teknis dalam menyusun Dupak dan kendala yang dihadapi pejabat fungsional pada umumnya. Jon Hardi menjelaskan Ia di awal awal bertugas, ia sempat merasakan kesulitan dalam mengumpulkan angka kredit.

”Dari sisi kenaikan pangkat juga sangat susah sekali, apalagi pada saat itu ada Permenpan nomor 109 dtahun 2005 dan sangat tidak kondusif buat pejabat fungsional Humas. Saya meraba raba bagaimana cara bisa berkembang disini”, terangnya.

Prahum kelahiran Pariaman ini mengatakan jika dibandingkan dengan staf yang sekarang namanya pelaksana, jabatan fungsional mempunyai jenjang karir yang jauh lebih mudah untuk didapatkan.

Alhamdulillah sekarang berkat ada pembaharuan dari Kemenkominfo 106 tahun 2014 ada titik terang. “Mulai saat itu terbentuklah struktur organisasinya sekretariat. Oleh karena saya berpengalaman membina sekretariat perpustakaan, alhamdulillah yang awalnya dari 17 orang sekarang sudah 98 orang pejabat fungsional humas di Kementan”, ujarnya.

Jon Hardi menuturkan ada sejumlah regulasi yang mengatur  tentang penilaian jabatan fungsional pranata humas.  

Dasar aturan penilaian itu tertuang dalam UU no.5 2014 tentang ASN, PERMENPAN NO. 6 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pranata humas dan angka kredit. Dan Peraturan bersama antara keminfo dan BKN Tahun 2014.

Tak lupa Ia mengingatkan seluruh peserta agar nilai seorang prahum sesuai dengan angka kredit yang diacukan oleh permenpan tersebut.”Kita harus mengikuti butir2nya, mislanya saja bukti fisik. Jadi kita membuat dupak itu sesuai bukti fisik di kegiatan jabatan disesuaikan keahlian atau keterampilannya”, sebutnya mencontohkan.

Jon Hardi menjelaskan Untuk jabatan fungsional pranata humas perlu didukung dengan keahlian dan keterampilan

Untuk angka kredit saja, sekurang-kurangnya dari unsur pertama 80 % pengembangam profesi belum ada batasan tapi satu dengan dua ada profesionalnya setidaknya memenuhu sebanyak 20%, urainya.

Bahkan bila pranata humas sudah masuk anggota ipra humas sebagai anggota profesi, Angka kreditnya mendapat 0,75. Menjadi anggota tim freelance angka kreditnya juga ada. Memperoleh tanda jasa penghargaan juga mendapat angka kredit, tekannya lagi.

Lebih jauh, Jon Hardi mengajak peserta memahami terkait pengajuan dupak dengan menjelaskan klasifikasi dan butiran serta bukti fisik yang harus dipenuhi oleh masing masing jenjang keahlian.

Ia mengatakan untuk pranata humas melalui inpassing nilai hasil uji kompetensi itulah yang menjadi nilai dupak yg diterbitkan kominfo. Dalam arti  sebagai sim untuk menduduki jabatan fungsional, katanya.

Lalu, bagaimana kalau sudah menjadi pranata humas? Ia mengingatkan bahwa tugas lain seorang Pranata humas itu harus mengumpulkan bukti fisik dan mengajukannya. 

“Nanti dibuatlah dupak, semacam lembaran yang disiapkan dari permenpan yang diajukan ke tim penilai untuk diproses hingga mendapat penetapan angka kredit”,imbuhnya.

Menurtnya itu sejenis daftar usulan dalam penetapan angka kredit.”Jadi dupak itu semacam tabungan. Kalau dupak belum bisa naik pangkat maka itu tetap jadi tabungan”, terangnya.

Pemaparan tersebut diwarnai diskusi dan tanya jawab langsung dengan pemateri. Sampai berita ini diturunkan masih berlangsung bimtek yang akan ditutup petang ini. (vera)